SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penangkapan terhadap Notaris Johanes Limardi, DPO tindak pidana korupsi PPH fiktif senilai Rp 1,7 milliar bersama-sama dengan Joko Sutrisno, Andika Waluyo dan Edi Suyanto. Dia ditangkap di kawasan Jalan Tegalsari, setelah tiga hari dilakukan pengintaian.
“Dia ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 15 April 2019 dihukum 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Status dia sebelumnya sudah DPO,” ujar Kajari Surabaya Anton Deliano yang didampingi Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman saat menggelar jumpa pers. Rabu (24/2/2021).
Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milliar.
Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Milliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.
Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif Bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.
Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. Penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi. Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’. (Han)