SURABAYA, beritalima.com — Pelarian panjang seorang notaris yang terjerat kasus penipuan akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor berhasil menangkap buronan bernama Lutfi Afandi yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan langsung mengeksekusinya ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) malam, setelah Kejari Surabaya menerima informasi bahwa Lutfi Afandi lebih dulu diamankan petugas Polda Jawa Timur di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu, Lutfi sedang diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara lain yang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Mendapat informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Surabaya langsung bergerak cepat menuju Mapolda Jatim untuk melakukan koordinasi dan proses administrasi serah terima. Sekitar pukul 20.30 WIB, terpidana resmi diserahkan kepada jaksa eksekutor dan langsung dibawa menuju Rutan Medaeng untuk menjalani hukuman penjara.
Berdasarkan putusan pengadilan, Lutfi Afandi merupakan terpidana kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2011. Saat itu, ia yang berprofesi sebagai notaris melakukan tindakan penipuan terhadap Hj. Pudji Lestari hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,2 miliar.
Eksekusi terhadap Lutfi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadapnya. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Lutfi tidak memenuhi panggilan eksekusi dan akhirnya masuk dalam daftar buronan sejak Maret 2026.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan terpidana telah resmi menjalani masa hukuman.
“Terpidana sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” kata Putu, Jumat (10/4/2026).
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Surabaya dalam memburu buronan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Tim Tabur juga memastikan tidak ada tempat aman bagi para terpidana yang mencoba menghindari eksekusi hukum. (Han)








