Notaris Musdalifah Disidangkan, Rugikan Bank Danamon Cabang Gubernur Suryo

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Notaris Mojokerto bernama Musdalifah Binti Mas’ud S.H., M. Kn menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus dugaan menerbitkan surat yang diduga isinya tidak benar. Senin (8/11/2021).

Dalam sidang ini, Notaris Musdalifah didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, M Darwis dan Furkon yakni Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Selain Notaris Musdalifah, kasus pemalsuan ini juga menjerat terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah. Dia adalah Lim Chandra Sugiarto.

Jaksa Darwis dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa telah membuat surat palsu atau meneribtkan surat yang isinya tidak benar yang dapat menimbulkan sesuatu hak atas Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 pesanan Lim Chandra Sugiarto tanpa dihadiri atau ditandatangani Minute Aktanya oleh Lim David Sugiarto, Lim Jony Gunawqn dan Wasoni Sugiarto Lim.

Dijelaskan dalam dakwaan, akta perubahan aggaran dasar bikinan Notaris Musdalifah tersebut dilakukan karena Lim Chandra Sugiarto mengetahui bahwa para pengurus tidak akan mengijinkan untuk pengajuan kredit tersebut.

Selanjutnya setelah mengantongi Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo Lim Chandra Sugiarto pun mengajukan pinjaman kepada PT. Bank Danamon Cabang Surabaya jalan Gubernur Suryo sebesar Rp 24 milar berikut perpanjangan, penambahan dan perubahannya. Menjaminkan asset perseroan komanditer kepada PT. Bank Danamon. Memberikan persetujuan direksi untuk menandatangani akta perjanjian kredit dan atau perjanjian-perjanjian lainnya serta perjanjian pemberian jaminan.

Padahal, para pengurus CV Surya Mandiri Rattanindo tidak mengijinkan untuk pengajuan kredit di Bank Danamon tersebut.

Notaris Musdalifah, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-00298.AH.02.01 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Notaris Menkumham Republik Indonesia tanggal 22 Maret 2017 dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Notaris Nomor : W15.AH.02.01-060 Tahun 2017 tanggal 4 April 2017 yang disumpah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM saudara Kartiko Nurintias S.H., M.H.

Kantor Notaris Musdalifah,S.H.,M.Kn beralamat di Gelonggongan Baru RT. 27 RW. 07 Desa Sumbertebu Kecamatan Bangsal Mojokerto dengan pengurus Musdalifah sebagai pimpinan dan Rifda Yurizal Fahmi dan Ali Mashurin sebagai staf.

Dijelaskan jaksa Darwis, perbuatan Notaris Musdalifah ini melanggar Pasal 16 Ayat 1 huruf m UUJN 30/3004 Jo 2/2014 Notaris berkewajiban membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris, Pasal 16 Ayat 1 huruf d UUJN 30/3004 Jo 2/2014, “Salinan Akta dibuat oleh Notaris harus sesuai Minuta Akta dibuat sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat 1 huruf m” dan Pasal 1 Ayat 7 UUJN.

Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Apalagi sambung jaksa Darwis, saksi-saksi yang tercantum dalam Akta Persetujuan Nomor 5 tanggal 11 Oktober 2018 yaitu saksi Sofyatun dan saksi Berliana Mulyani tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah melihat para pihak yaitu saksi Lim Chandra Sugiarto, Lim David Sugiarto dan Lim Jony Gunawan serta Wasono Lim Sugiarto menghadap kepada terdakwa selaku Notaris dan juga tidak penah melihat atau menyaksikan para pihak tersebut menandatangani Minuta Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo,

“Terhadap pembuatan Akta yang dilakukan oleh terdakwa untuk pemakaian Akta seolah olah isinya benar oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar ± Rp.24 miliar,” pungkas jaksa Darwis di ruang sidang Garuda PN Surabaya.

Menyikapi dakwaan jaksa, Notaris Musdalifah melalui penasehat hukumnya Sunarno Eddy Wibowo alias Bowo akan mengajukan eksepsi.

Diakhir persidangan, Bowo selaku penasehat hukum Terdakwa Musdalifah mengajukan pernohonan sidang tatap muka secara langsung dan permohonan itu langsung dikabulkan oleh ketua majelis hakim Itong Isnaeni Hidayat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait