Notaris Ngawi Dibebaskan Hakim Tipikor Surabaya, Dakwaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Gugur

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskan notaris Nafiaturrohmah dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngawi.

Hakim menilai perempuan yang berprofesi sebagai notaris itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi maupun manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proses pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, periode 2023–2024.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (3/2/2026) pagi. Begitu amar putusan dibacakan, suasana ruang sidang seketika diliputi haru. Sejumlah keluarga dan kolega terdakwa tak kuasa menahan tangis, saling berpelukan menyambut vonis bebas yang memulihkan nama baik Nafiaturrohmah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan penuntut umum. Seluruh pertimbangan hukum dinyatakan telah dibacakan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Majelis secara khusus menyoroti sejumlah akta yang dipersoalkan jaksa, di antaranya akta pelepasan hak, akta kuasa menjual, dan perikatan jual beli yang dibuat pada 28 November 2023, serta akta lain tertanggal 30 November 2022. Hakim menilai akta-akta tersebut dibuat berdasarkan keterangan dan kehendak para pihak yang menghadap langsung kepada notaris.

“Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Keterangan para pihak yang dituangkan dan ditandatangani dalam akta notaris harus dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya,” tegas Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Terkait dugaan kerugian negara akibat selisih pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), majelis menilai tidak terdapat bukti adanya kesengajaan terdakwa melakukan manipulasi nilai transaksi.

Hakim bahkan menyoroti penggunaan aplikasi BPHTB yang dinilai belum sepenuhnya mampu mencerminkan kewajaran nilai transaksi tanah yang disengketakan.

Majelis juga mengakui adanya fakta bahwa pembayaran BPHTB pada tahun-tahun tertentu tidak dilakukan sebagaimana didalilkan jaksa. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak serta-merta membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dari terdakwa.

Lebih jauh, hakim menegaskan posisi hukum notaris yang tidak memiliki kewajiban untuk meneliti kebenaran materiil atas keterangan para pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

“Atas dasar itu, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga,” ujar hakim, seraya menegaskan putusan membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, D. Heru Nugroho, menyebut vonis bebas itu sebagai wujud penegakan keadilan yang berlandaskan fakta persidangan.

“Ternyata masih ada keadilan di Indonesia. Majelis hakim memutus perkara ini murni berdasarkan fakta persidangan,” kata Heru dengan suara bergetar penuh haru.

Menurut Heru, kliennya tidak pernah terlibat dalam perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan jaksa. Ia juga menilai penerapan pasal-pasal pidana baru menuntut pembuktian unsur yang lebih ketat.

“Jika perbuatan melawan hukumnya tidak terbukti, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain otomatis tidak terpenuhi,” ujarnya.

Heru menambahkan, dalam persidangan tidak satu pun saksi jaksa yang mempersoalkan keabsahan akta kuasa menjual maupun peran notaris dalam transaksi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Reza Prasetya Nitisemito menuntut Nafiaturrohmah dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait