Notaris Olivia Sherline Wiratno Masih Punya Perkara Lain, Usai Sidang Dikejar dan Dicaci Korban

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Olivia Sherline Wiratno, seorang Notaris yang beralamatkan di Jalan Pasar Kembang 20-A Surabaya masih belum selesai menjalani sidang pembuktian pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, ada korban Notaris Olivia pada kasus lain yang datang dan menyaksikan jalanya persidangan, bersitegang dengan terdakwa, ketika Notaris Olivia hendak dibawa menuju mobil tahanan.

“Kapan duwikku mbok balekno, kurang ajar sampeyan, aku wis sampeyan apusi. Endi tanggung jawabmu (Kapan uangku dikembalikan, kurang aja kamu, saya sudah kamu bohongi, Mana tanggung jawabmu),” caci maki Listiowati, salah satu korban penipuan terdakwa Olivia. Selasa (25/5/2021).

Tak mendapatkan tanggapan, cacian Listiowati makin menjadi-jadi saat Notaris asal Jalan Pasar Kembang tersebut digelandang petugas Kejaksaan Negeri Surabay dari ruang sidang Garuda 2 menuju mobil tahanan.

“Ayo gantien duwikku, duwikku teko Jalan Kenjeran kan sampeyan wero ditukokkno omah karo Sundari nang Ploso Timur. Ayo gantien, sampeyan kan wis janji arep ngganteni nek aku gak nagih nang persidangan. (Ayo ganti uang saya, uang saya dari Jalan Kenjeran kan anda ketahui dipakai sama Sundari membeli rumah di Ploso Timur. Ayo diganti, anda kan pernah berjanji bersedia mengganti kalau saya tidak menagih di persidangan),” cecar Listiowati sambil terus mengejar Notaris Olivia yang digelandang petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan.

Listiowati salah satu korban mengaku pada tahun 2014 dirinya membeli tanah seluas 537 meterpersegi Jalan Kenjeran 254 Surabaya dari Sundari melalui Notaris Olivia Sherline Wiratano dengan harga 2,1 miliar lebih.

“Tanggal 3 Nopember 2015, Notaris Olivia mengeluarkan surat keterangan No 2897/OLV-KET/XI/2015 yang menyatakan bahwa tanah seluas 537 meterpersegi Jalan Kenjeran 254 Surabaya sedang dalam pengurusan Sertifikat atas nama Sundari dan akan selesai 4 bulan,” kata Listiowati menerangkan duduk persoalannya.

Mendapatkan uang dari Listiowati, lantas dipakai Sundari membeli rumah di Jalan Ploso Timur XA No 49 Surabaya.

“Tanggal 24 Juli 2014 Sundari saya transfer 500 juta. katanya Sundari ini dibuat down payment rumah di Ploso 100 juta. Terus Anak saya pada tanggal 23 Desember 2014 transfer lagi 1,1 miliar untuk membayar kekurangan pembelian rumah di Ploso Timur. Sedangkan sisanya dipakai untuk keperluan lainnya oleh Sundari,” sambungnya.

Celakanya, pada Mei 2018 Sundari ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejati Jatim karena telah menguasai eks kantor Kelurahan Rangkah yang merupakan Aset Pemerintah Kota Surabaya dan mengakui sebagai miliknya dan menjualnya kepada orang lain seharga Rp. 2.106.000.000. Perkara Sundari pun disidangkan di Pengadilan Tipikor berdasarkan perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby.

Pada 30 Agustus 2018 Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan Soendari dari tuduhan korupsi penjualan eks kantor Kelurahan Rangkah yang merupakan Aset Pemerintah Kota Surabaya kepada orang lain seharga Rp. 2.106.000.000. Terhadap putusan itu, pada 12 September 2018, JPU Kejati Jatim mengajukan kasasi ke MA.

Pada tanggal 17 Juni 2019, Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasinya memvonis Sundari dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menyikap putusan itu, Sundari lantas kabur. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait