SURABAYA, beritalima.com | Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatatkan Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dirilis pada 1 September 2022, NTP Jawa Timur pada bulan Agustus 2022 naik dari bulan sebelumnya sebesar 0,66 persen yaitu dari 102,66 menjadi 103,33.
Sementara perkembangan NTP bulan Agustus 2022 (year-on-year) juga mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen yaitu dari 100,06 menjadi 103,33.
Atas peningkatan NTP di Jatim tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukurnya, sebab NTP merupakan tolok ukur dari kemakmuran petani. Nilai Tukar Petani (NTP) sendiri adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
“Alhamdulillah, nilai tukar petani Jawa Timur di bulan Agustus 2022 makin terdongkrak. Nilainya naik dari 102,66 menjadi 103,33. Begitu juga perbandingan dengan bulan Agustus 2021 juga mengalmi peningkatan sebesar 3,27. Salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani di daerah perdesaan adalah indikator NTP ini,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (7/9).
Gubernur Khofifah berharap agar kenaikan ini dapat dijaga bahkan ditingkatkan. Karena, lanjut Khofifah, petani adalah agen ekonomi yang sangat berpengaruh. Baik sebagai produsen dan konsumen.
“Para petani ini agen ekonomi yang perannya besar. Mereka produsen dan konsumen sekaligus. Para petani produksi hasil pertanian, kemudian hasilnya dijual, dan di sini petani juga sebagai konsumen yang membeli barang dan jasa untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan biaya produksi,” sebutnya.
“Karena itu kesejahteraan petani sangat berperangruh terhadap banyak bidang, seperti tingkat kemiskinan, produksi pangan, dan pertumbuhan pedesaan. Semoga dengan kerjasama dari berbagai pihak, angka ini bisa senantiasa kita pertahankan bahkan kita tingkatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPS Jatim Dadang Hardiawan dalam rilisnya menjelaskan, pada bulan Agustus ini, ada empat subsektor pertanian yang menjadi bukti kenaikan NTP.
Kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Pangan sebesar 4,26 persen, dari 97,09 menjadi 101,23. Diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yang juga mengalami kenaikan sebesar 0,73 persen, jumlahnya naik dari 103,12 menjadi 103,88.
Selain itu juga ada subsektor Peternakan yang mengalami kenaikan sebesar 0,46 persen, dari angka 102,47 menjadi 102,94. Dan terakhir, subsektor Perikanan sebesar 0,02 persen, yang mengalami peningkatan dari 103,00 menjadi 103,03.
(red)