KUPANG, NTT – beritalima.com, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya bagi Pemerintah Provinsi NTT dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2015.
Opini WTP tersebut disampaikan saat penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2015 oleh Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya dan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dalam rapat paripurna DPRD NTT, Senin (13/6/2016).
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntasi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan,efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan. Dengan adanya perubahan pelaporan keuangan dari Laporan Keuangan berbasis Cash Toward Accrual (CTA) ke Laporan Keuangan berbasis Akrual, jumlah Laporan Keuangan yang disajikan berubah dari tiga laporan menjadi tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Pemprov NTT Tahun 2015 telah diserahkan kepada BPK RI tepat waktu pada 31 Maret 2016, dan BPK RI sesuai amanat UU teleh menyelesaikan laporan hasil pemeriksaannya juga secara tepat waktu pada 31 Mei 2016, dan dapat diserahkan pada 13 Juni 2016.
Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis dalam sambutannya menegaskan bahwa BPK menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemprov NTT dalam rangka perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sdaerah. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT TA 2015, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian opini WTP ini adalah pertama kalinya bagi Pemerintah Provinsi NTT, sekaligus juga pertama bagi seluruh entitas pemerintah daerah di Provinsi NTT.
Perubahan sistem akuntasi Cash Toward Accrual menjadi Accrual berdampak positif terhadap kualitas laporan yang disajikan. Dampak positif ini juga merupakan buah dari sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi NTT, DPRD NTT, dan seluruh pemangku kepentingan termasuk BPKP dan BPK yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi NTT agar kualitas laporan keuangan meningkat.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemprov NTT, diantaranya, Pengelolaan dan penatausahaan Aset, termasuk pemanfaatannya yang belum dikelola dengan optimal sebagai pendapatan asli daerah (PAD); dan Aplikasi berbasis teknologi yang belum sepenuhnya mendukung keuangan daerah dan penyusunan laporan keuangan.
Terkait penyerahan LHP BPK RI dengan opini yang diberikan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemprov NTT TA 2015, Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua BPK RI, Kepala BPK Perwakilan NTT dan seluruh jajaran yang telah memberikan perhatian dan dukungan berupa petunjuk, arahan dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan dan pelaporan keuangan sehingga dalam LHP BPK tahun 2015 Pemprov NTT mendapat Opini WT, sehingga mendorong pemerintah provinsi untuk lebih terus bekerja keras mengelola keuangan daerah mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan thema besar BPK “ Pemeriksaan Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat”.
Ia menambahkan, Dewan dan masyarakat NTT berharap kiranya opini WTP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi yang diberikan oleh BPK RI berkorelasi dan berdampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya terharu dan menangis saat mendengar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi NTT tahun 2015. (Ang)