Nunggak Pajak, Mobil Dinas Ketua DPRD Halbar Ditahan

  • Whatsapp

JAILOLO,beritalima.com – Mobil Dinas (Mobdin) dengan nomor polisi DG 1080 HB, yang digunakan Ketua DPRD Halmahera Barat Juliche D. Baura ‎akhirnya di Tahan. Karena tidak tertip. Sebab, nunggak pajak, maupun tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. 

Bukan hanya itu, Mobil dinas (Mobdin) dengan nomor polisi DG 1079 HB digunakan Wakil Ketua II DPRD Nikodemus H. David yang juga ketua Organda Halbar pun, Senin (28/11) ikut kena tilang sebab mobil punya BPKB/STNK/telah mati, juga termasuk pajak. Sehingga dalam operasi gabungan (zebra), tepat di depan Polsek Jailolo, Desa Hatebicara.

Sebab, pihak UPTD Samsat Jailolo, juga ikut dalam operasi gabungan itu, akhirnya membuahkan hasil. Kenapa tidak, seluruh cara yang ditempuh olehnya, karena tunggakan pajak kendaraan DPRD telah mencapai Rp 75 Juta. Namun,  sekretariat desan (sekwan) tidak menggubrisnya.

“Jadi kemarin kami ikut bersama polantas Polres Halbar, dapat membuahkan hasil. Sebab, mobil dinas yang digunakan anggota DPRD tidak menunggak pajak kendaraan. Dan akhirnya, jaminan mobil harus ditahan, seperti mobil ketua DPRD dan wakil ketua II DPRD, yang juga ketua organda tersebut,”ungkap Plt. Kepala UPTD Samsat Jailolo Afrida Durado kepada beritalima.com. 

Lanjut Afrida,‎ kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pihak Lantas yang telah bekerja sama dalam operasi zebra. Dengan begitu, tugas kami dalam penagihan pajak kendaraan dapat terealisasi. Sebab, tingkat kesadaran masih sangat minim, ketimbang masyarakat biasa yang memiliki kendaraan patut dalam pembayaran pajak.

Menurutnya, langka yang ia ambil tidak harus pilih kasih antara pejabat maupun masyarakat.

“Jadi jangan hanya masyarakat yang memiliki kendaraan yang diperketat, sementara mobil dinas dibiarkan, maka itu tidak adil,”cetusnya. 

Afrida menambahkan, muda – mudahan dengan cara seperti ini semua tunggakan pajak dapat berkurang,”pungkasnya. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *