BONDOWOSO, beritalima.com – Masih ingat kasus mantan ASN Kepala Dinas Pariwisata di Bondowoso, yang dicopot dari jabatannya gegara joget TikTok.
Kejadian mantan ASN joget TikTok ini memang sudah lama. Tepatnya pada 2020 lalu. Bahkan yang bersangkutan sudah pensiun.
Kala itu sang ASN berjoget TikTok bersama perempuan yang diketahui rekan kerjanya (bukan ASN).
Joget TikTok tari ular ASN tersebut dinilai melanggar etika, karena dilakukan di atas meja kerja rapat ruang rapat Dinas Pariwisata.
Kejadian itu pun langsung mendapat banyak tanggapan, baik dari pihak eksekutif dan legislatif.
Bahkan saat itu Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui majelis etik, langsung mengadakan sidang etik.
Permasalahan ASN joget TikTok ini juga dibawa hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sanksi pun diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata. Dia dicopot dari jabatannya dan dijadikan staf ahli.
Baru-baru ini kembali terjadi oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Bondowoso berinisial Y, kepergok ‘ngamar’ dengan F, juga ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Y diketahui mempunyai istri yang juga bekerja di Pemkab Bondowoso. Begitu juga F sudah memiliki suami.
Berbeda dengan kasus joget TikTok pada 2020 lalu. Legislatif dan eksekutif justru tidak ‘garang’ dalam kasus ‘ngamar’ dua ASN yang terjadi awal Juli lalu.
Bahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) enggan memberikan komentar. Apalagi keduanya sama-sama ASN.
Beberapa wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung saat menghadiri acara Hari Bakti Adhiyaksa di Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Sabtu 22 Juli kemarin. Namun Hendri Widotono menghindar dengan alasan terburu-buru.
Dalam kesempatan yang sama, awak media mencoba mengkonfirmasi Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Hari Cahyono juga enggan memberikan komentar soal kasus ASN DPRD Bondowoso ‘ngamar’ dengan Sekretaris Dispendukcapil.
“Di kantor, di kantor, tanya di kantor,” kata dia sambil buru-buru menghindari wartawan. (*/Rois)