SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Nur Cholifah sebagai tersangka baru, kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di Bank BRI cabang Surabaya Manukan Kulon sebesar Rp 10 miliar. Selain jadi tersangka status Nur Cholifah ini juga ditetapkan sebagai buronan.
Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, bahwa tersangka Nur Cholifah tidak kooperatif dan mangkir dari proses penyidikan.
“Tersangka NC ini memang tidak kooperatif, sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak datang. Dan sudah kami nyatakan DPO, saat ini dalam pencarian tim penyidik,” kata Kasipidsus Heru Kamarullah, Rabu (10/7/2019).
Untuk diketahui, Nur Cholifah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan melakukan gelar perkara atas alat bukti dan keterangan dua tersangka lainnya, yakni mami panti pijat Lanny Kusumawati Hermono dan Nanang Lukman Hakim (berkas perkara terpisah).
Dalam kasus ini, Nur Cholifah diketahui sebagai broker dana talangan. Ketika debiturnya tidak bisa membayar, Ia mengalihkan jaminan debiturnya berupa sertifikat ke tersangka Lanny Kusumawati Hermono dan tersangka Nanang Lukman Hakim.
Ketika disetujui oleh pihak debitur atas pengalihan jaminan sertifikat itu, Nur Cholifah bersama Lanny Kusumawati dan Nanang Lukman Hakim justru mengalihkan jaminan sertifikat tersebut ke BRI, dengan memakai dokumen dokumen palsu yang telah disiapkan oleh tersangka Nur Cholifah. (Han)