Nur Fadilah: “Hukum H.Riskandar Seberat-beratnya, Kalau Bisa Hukum Mati Biar Adil”

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima – Harapan itu terlontar dari Nur Fadilah Saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menimpa suaminya (Alm. Maun), yang diduga bacok oleh H. Moh Riskandar (57) 10/5/16 yang lalu, Nur jatuh pingsan didalam ruang sidang saat mendengar salah satu keterangan saksi yang di gelar di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Sidang yang molor sampai jam 11:30 WIB pada hari senin (07/08) tersebut di hadiri semua keluarga Alm. Maun termasuk Istri dan anak-anaknya. Pada saat mendengarkan keterangan salah satu saksi saudara RH utusan dari Puskesmas Galis Nur Fadilah jatuh pingsan.

Nur panggilan akrabnya mendadak pingsan saat mendengar kesaksian yang mengatakan kalau luka punggung kiri yang di derita Alm. Maun mengenai paru-parunya,
“Pertamanya saya tidak bisa masuk ke ruang sidang karena tempatnya penuh, setelah agak sepi saya langsung masuk pas waktu itu mendengarkan kesaksian dari pihak rumah sakit yang mengatakan kalau luka suami saya sampai mengenai paru-parunya” Ungkapnya saat di hubungi BeritaLima(13/08).

Lebih lanjut, istri Alm. Maun itu mengatakan kalau suaminya tidak di bacok tidak akan meninggal. “saya yakin, kalau suami saya tidak epeddheng (dibacok) sekarang ini pasti masih hidup berkumpul sama istri dan anak-anaknya ini” Ujarnya sambil menangis.

Nur sapaan akrabnya yang sehari-hari mengambala hewan ternak kambing sudah berusaha untuk ikhlas namun masih belum bisa karena selalu teringat tentang sosok suaminya, sebagai tulang punggung keluarga.

Sekarang ia berharap mendapatkan keadilan dari Pengadilan Bangkalan. ”saya berharap mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri Bangkalan dengan menghukum seberat-beratnya H. Moh Riskandar itu, kalau bisa dihukum mati biar sama-sama merasakan” ungkapnya dengan mata berkaca kaca.

Harapan yang sama juga disampaikan oleh anak sulungnya yang bernama Sinta (15). “saya berharap H. Ris yang membunuh bapak saya itu dihukum seberat-beratnya dan kalau bisa di hukum mati” Tandasnya.

Hal senada dikatakan oleh mahmudi ibnu khotib Bupati Lira Bangkalan saat di temui di markasnya Jl. Kh. Moh Toha Bangkalan menegaskan agar kejaksaan dan pengadilan bertindak tegas terhadap para pelaku yang sengaja membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang harus di hukum seberat-berat nya.

Mahmudi menambahkan bahwa, tersangka selalu bawa celurit kemana-mana (menurut saksi nya) dengan alasan menjaga diri, ini sudah tidak dibenarkan dan ini sudah ada unsur kesengajaan bahwa kalau ketemu orang yang nyelekit sedikitpun langsung di tebas dan akhirnya berujung pada pembunuhan dan terbukti pada perkara ini.
Mahmudi ibnu khotib yang asli dari Galis ini menyesalkan kejadian ini terjadi di kota dzikir dan sholawat, semoga kejaksaan dan pengadilan membuat efek jera terhadap tersangka serta masyarakat luas di Kab Bangkalan pada khususnya Madura pada umumnya agar tidak gampang membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang, pungkasnya. (rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *