Nur Laila dan Robiyatun Dituntut Hukuman Berbeda dalam Kasus Investasi Bodong Ekspedisi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Skema investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi kembali memakan korban. Dua perempuan asal Surabaya, Nur Laila dan Robiyatun, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut keduanya secara terpisah atas dugaan penipuan berulang yang merugikan para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam sidang yang digelar Senin (17/11/2025) di Ruang Tirta, JPU Anggraeni menuntut Nur Laila dengan hukuman 2 tahun penjara, sementara Robiyatun dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Berdasarkan uraian dakwaan, keduanya menjalankan skema investasi berkedok bisnis pengiriman barang impor dan kargo. Para korban dijanjikan keuntungan 8–10 persen hanya dalam waktu 12–15 hari, angka yang jelas tidak lazim dalam bisnis ekspedisi.

Untuk memuluskan aksinya, kedua terdakwa bahkan menggunakan status WhatsApp berisi foto-foto kegiatan seolah-olah mereka mengoperasikan kontainer dan kargo di area Pelabuhan Perak, Surabaya.

Narasi yang tampak meyakinkan itu menjadi pintu awal bagi sejumlah korban untuk menanamkan modal, hingga akhirnya uang yang masuk mencapai miliaran rupiah.

Fakta di persidangan menegaskan bahwa tidak ada satu pun dana yang benar-benar dipakai untuk aktivitas ekspedisi. Baik Nur Laila maupun Robiyatun menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi serta membayar tagihan yang menumpuk.

Sri Suningsih, salah satu korban pertama, menyerahkan total Rp655 juta setelah percaya pada janji keuntungan cepat. Sebagian uang memang dikembalikan, namun Rp132 juta sisanya menguap tanpa kejelasan.

Korban lainnya, Fitria Arifin dan Ainur Rohmah, juga mengalami nasib serupa. Total dana yang mereka serahkan kepada para terdakwa mencapai lebih dari Rp2,3 miliar, dengan sebagian besar tidak kembali.

Pasca pembacaan tuntutan, baik Nur Laila maupun Robiyatun mengajukan pembelaan. Keduanya memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman, dengan alasan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian mereka.

“Saya mohon hukuman seringan-ringannya, demi anak saya,” ujar Robiyatun dengan suara yang nyaris tak terdengar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait