Jakarta | beritalima.com – Eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun Selasa, 27 April 2021 kemarin Pengadilan Tinggi TUN memutuskan bahwa Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.
“Karena ketidakabsahan legal standing tersebut bahkan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan oleh PT TUN Jakarta,” kata Syamsul Huda Yudha, SH., MH pengacara Dekopin kepada beritalima.com
Begitu juga diungkapkan Pengacara Dekopin, Nurdin Halid (NH) tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin. Sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya.
“Dalam eksepsi yang diterima PT TUN tersebut menyatakan bahwa NH sebagai penggugat yang mendasarkan AD Dekopin hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum,” ujar Syamsul.
Pasalnya menurut Syamsul Huda Yudha, perubahan AD Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan NH untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah.
Padahal, pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, Syamsul Huda menyebutkan secara tegas bahwa AD Dekopin harus disahkan pemerintah.
“Karena itu, dalam ekseksi Dekopin Sri Untari, menyatakan bahwa segala keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas Dekopin, Makassar, 11-14 Nov 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat termasuk mengangkat NH sebagai Ketua Umum Dekopin,” imbuhnya.
Selain itu, eksepsi Dekopin Sri Untari yang diterima PT TUN Jakarta adalah soal ketentuan masa jabatan hanya dua periode yang dilanggar oleh NH sesuai dengan ketentuan AD yang masih sah sampai hari ini yaitu pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No. 06/2011 yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan Pimpinan Dekopin paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).
“Karena tidak adanya legal standing dari NH tersebut, maka Majelis Hakim PT TUN Jakarta tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara. Artinya, Nurdin Halid tidak sah menjadi Ketua Umum Dekopin, berdasarkan asas hukum res judicata pro veritate habetuur maka putusan PTTUN Jakarta tersebut harus dianggap benar kecuali ada putusan pengadilan yang lebih tinggi nanti menyatakan sebaliknya,” pungkas Syamsul.
Reporter : DEDY MULYADI