Nurfitriana Busyro Resmi Mundur Dari Komisaris BPRS Bhakti Sumekar Sumenep

  • Whatsapp
Direktur Utama (Dirut) BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, Novi Sujatmiko, ST

SUMENEP, beritaLima – Terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Timur dari PKB, isteri Bupati Sumenep, Nurfitriana Busyro, secara resmi sudah mundur dari kursi dewan komisaris BPRS Bhakti Sumekar.

Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, Novi Sujatmiko, saat jumpa pers di ruang rapat kantornya, Selasa (19/02/2019).

“Ibu Nurfitriana Busyro sejak tanggal 16 Juli 2018 lalu, sudah tidak lagi menjabat sebagai dewan komisaris BPRS Bhakti Sumekar,” tegas Novi dalam konferensi pers sambil menunjukkan berkas-berkas, Selasa (19/02/2019).

Untuk surat pengunduran diri Nurfitriana Busyro itu, kata Novi, dikirimkan tanggal 28 Juni 2018, kepada tiga pihak. Yakni pemegang saham pengendali dengan tembusan Dewan Komisaris dan anggota, serta kepada Dewan Direksi BPRS Bhakti Sumekar.

Kemudian pada tanggal 2 Juli 2018, dewan direksi mengajukan permohonan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa kepada pemegang saham terkait surat tersebut.

“Dan pada tanggal 16 Juli 2018 diadakanlah RUPS luar biasa terkait permohonan pengunduran diri ibu Nurfitriana, yang dihadiri oleh seluruh pengurus BPRS, dan diputuskan menerima dan menyetujui surat pengunduran diri tersebut,” tukasnya.

Selain itu, RUPS luar biasa memberikan mandat kepada Direktur BPRS Bhakti Sumekar untuk menotariskan, termasuk juga menindaklanjuti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertanggal 18 Agustus 2018 tentang perubahan komposisi struktur.

“Notarisnya juga sudah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2018. Termasuk menindaklanjuti ke OJK posisi Komisaris Utama siapa yang baru, dan yang lama siapa, sehingga komposisinya juga sudah berubah,” paparnya.

Mengenai alasan mundurnya isteri orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini dari bank BUMD ini, Novi menjelaskan, karena yang bersangkutan mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Jawa Timur, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Sesuai isi surat pengunduran, alasan Bu Fitri mundur karena mendaftar sebagai caleg Provinsi dari partai PKB, serta memenuhi ketentuan peraturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat,” pungkasnya.

(An)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *