SURABAYA – beritalima.com, Pemilik rental mobil PT. Jaguar Indo Sukses, So Andhika Setiawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Sisca Christine di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi korban dalam kasus penipuan dengan modus menyewa mobil dengan terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe Bin Sumono.
Kesaksian So Andhika ini membuka kedok betapa lihainya terdakwa Nurul Ana dalam mengelabui korbannya.
“Awalnya terdakwa menyampaikan mau sewa mobil ke saya yang akan digunakan untuk kantor-kantor dinas di kabupaten Situbondo mulai bulan Juli sampai Nopember 2017. Mobil-mobil itu disewa untuk tujuan dari Situbondo ke Surabaya.” kata korban So Andhika dalam persidangan secara online di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (29/7/2021).
Kemudian dihadapan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony, korban So Andhika menerangkan cara terdakwa Nurul Ana mengibuli dirinya.
“Mobil-mobil itu disewa secara bertahap, awalnya 1 terus 1 lagi, kadang langsung 2 alasannya urgen, total mobil yang dsewa mulai bulan Juli sampai Nopember 2017 sebanyak 30 unit mobil. Cara bayarnya dipakai dulu baru bayar dengan batas waktu jatuh tempo satu bulan, kadang ada yang perpanjangan,” terangnya.
Dalam sidang korban So Andhika juga menjelaskan latar belakang 8 unit mobilnya yang sampai saat ini belum dikembalikan bahkan digelapkan terdakwa Nurul Ana,
“Awalnya yang dipinjam 30 unit mobil, setelah jatuh tempo ada 16 yang dikembalikan, sedangkan yang 14 ada yang tidak, alasannya diperpanjang. Karena curiga terus 14 mobil cari. Saat kita cari ada yang di tangan penadah ada yang digadaikan. Yang di gadai dan di penadah kita tebus,” jelasnya.
Di akhir bulan Nooember 2017 kata korban So Andhika terdakwa Nurul Ana menghilang. Dicari dirumahnya sudah kosong tidak ada orang. Orang tua terdakwa juga sudah lepas tangan.
“Malah saat saya kerumah orangtuanya banyak juga yang menjadi korban dari terdakwa Nurul. Terakhir mobil saya tinggal 6 yang belum ditemukan. Mobil rental saya kan dipasang GPS, jadi bermodalkan GPS tersebut saya bisa melacak keberadaan mobil saya, tapi sampai di tahun 2018 hanya 6 unit. itupun menyebar keberadaannya,” tambah saksi korban.
Ditanya ketua majelis hakim Johanis Hehamony, berapa kerugian semuanya yang anda derita,?
“Kerugian saya 8 unit mobil dari 8 init tersebut 2,5 miliar ditambah uang sewa mobil dan bayar lising sejak tahun 2017 yang mulia, kalau ditotak sekitar 5 miliaran yang mulia,” jawab So Andhika.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda menghadirkan seorang saksi pelaku yang menggadaikan mobil-mobil tersebut atas perintah dari terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe.
Terdakwa Nurul Ana alias Buyung alias Joe Bin Sumono dijerat Jaksa Sisca Christine dengan Pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) tentang penipuan berlanjut.
Ada sedikitnya 14 mobil yang telah digadaikan terdakwa Nurul Ana namun saat dicari korban So Andhika hanya berhasil ditemukan 6 unit mobil miliknya yaitu : 1 unit mobil Toyota Grand New Innova E Diesel M/T warna Attitube Black Mica tahun 2015 dengan No.Pol.: L-1350-CZ. 1 unit mobil Toyota Grand New Innova E Diesel M/T warna Attitube Black Mica tahun 2015 dengan No.Pol.: L-1580-MC. 1 unit mobil Toyota Grand New Innova E Diesel M/T warna Attitube Black Mica tahun 2015 dengan No.Pol.: W-739-RZ. 1 unit mobil Honda Brio serie E warna Cristal black pearl dengan No.Pol.: W-613-RW.1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 6 AT warna hitam metalik tahun 2016 dengan No.Pol.: L-1774-MR dan 1 unit mobil Pajero sport 2.5 E Exceed 4×2 AT warna Hitam metalik dengan No.Pol.: N-9-HQ. (Han)