Nurul Huda Dihukum 18 Bulan dan Mengembalikan Barang Bukti, Tanpa Ada Perintah Penahanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nurul Huda Bin Ma’arif, terdakwa perkara menyewakan tanah milik orang lain dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan alias 18 bulan penjara. Rabu (8/5/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erentua Damanik dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-4 KUHP berikut seluruh unsur-unsurnya sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.

Putusan ini dibacakan setelah hakim Erentua Damanik membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatan dan kesalahannya dan perbuatan terdakwa telah merugikan The Tommy. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di Pidana.

Mengadili, menyatakan terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif terbukti bersalah melakukan Tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas Tanah itu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dikembalikan kepada The Tommy,” kata hakim Erentua Damanik dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Astrid dan tim kuasa hukum dari terdakwa.

Putusan dari hakim ini hanya selisih 6 bulan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak yang pada 6 Maret 2024 menuntut hukuman 2 Tahun penjara.

“Jadi putusan kita, terdakwa terbukti bersalah dan dihukum selama 1 Tahun dan 6 bulan. Dan kita juga tidak memerintahkan terdakwa masuk dan kita juga tidak memerintahkan ada masa tahanan yang dipotong. Kalau tidak puas dengan putusan ini silahkan mengajukan upaya hukum,” lanjut hakim Erentua Damanik.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah terdakwa dan Jaksa akan mengajukan banding,? Terdakwa dan Jaksa sepakat menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, tindakan menyewakan Rumah di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya) itu dilakukan terdakwa sejak tahun tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 tanpa seijin dan sepengetahuan dari The Tommy.

Diam-diam terdakwa sudah menerima uang sewa Rumah itu sebesar Rp 34,5 juta dari Mustaqim untuk usaha jualan ayam bakar/goreng Semarang dan dari Soni Martono sebesar Rp.10 juta untuk usaha bengkel.

Padahal The Tommy pada 01 Oktober 2012 sudah membeli rumah di Jalan Raya Dukuh Kupang itu dari terdakwa dengan membayar uang muka sebesar Rp. 1 miliar dan pada 02 Oktober 2012 melunasinya sebesar Rp.900 juta dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jalan Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait