SURABAYA, Pasangan suami istri (pasutri) Lie Kian Tjoen dan Anstasia Rosmala Dewi serta Inti Suryani pengasuh bayinya, penghuni perumahan mewah di jalan Dukuh Kupang Indah Barat gang XVIII No 19, terpaksa meneruskan biduk rumah tangganya di balik bilik Lembaga Pemasyarakatan. (lapas) klas 1 Medaeng.
Kepastian itu mereka dapatkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Purwadi menjatuhi hukuman atau vonis selama 5 tahun 6 penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan, lantaran terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika lantaran terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili kepada terdakwa Lie Kian Tjoen dan terdakwa Anastasia Rosmala Dewi dengan pidana selama 5 Tahun 6 bulan penjara, subsider 3 bulan atau denda 1 Miliar. Sedangkakan untuk terdakwa Inti Suryani dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, karena mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba namun tidak melapor ke pihak yang berwajib,” ucap hakim Purwadi di ruang sidang Garudan PN Surabaya. Senin (11/12/2017).
Adapun dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum Ali Prakosa masih belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Kendati pada sidang sebelimnya mengajuhkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Lie Kiam Tjoen dan terdakwa Anastasia Rosmala Dewi.
Diketahui, terdakwa Le Kian Tjoen dan Anstasia Rosmala Dewi serta terdakwa Inti Suryani, ditangkap Satreskoba Polreatanes Surabaya dirumahnya jalan Dukuh Kupang Barat Barat Gang XVIII No 19 ada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 WIB
Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti satu buah kotak warna putih merk krisbow yang berisi poket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,807 gram yang disimpan dalam almari, 1 buah timbangan dan 1 buah bong dan 1 buah dompet warna hijau yang berisi 1 poket plastik yang berisi 9 ( butir pil bentuk love yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 3,09 gram, 1 poket plastik yang berisi 4 butir pil logo R yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 1,51 gram, 1 poket plastik yang berisi 3 butir pil warna pink logo E yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 1,02 gram, 1 butir pil yang diduga happy five.
Hasil penyidikan polisi, untuk pil extacy warna pink logo E dibeli dari Sdr MBING (belum tertangkap) sekitar 4 bulan sebelum tertangkap dengan harga perbutir Rp.250.000,- Untuk narkotika jenis sabu dibeli sekitar 3 minggu dengan harga per gram Rp.1.350.000,- Untuk pil extacy logo R dibeli sekitar 3 minggu dengan harga perbutir Rp.250.000. (Han)