SURABAYA – beritalima.com, Empat terdakwa pesta Sabu di rumah kost Jalan Adityawarman Surabaya, diadili di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keempat budak narkoba itu adalah, Roby Pardamoan (staf Kejaksaan Negeri Bondowoso), Noviantoro (oknum advokat dari PERADI) serta Noviantoro serta dua terdakwa warga biasa kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi penangkapan. Selasa (30/1/2018)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ali Prakosa di dampingi JPU Nur Laila mendatangkan dua saksi penangkapan dari anggota POLRI, saksi, Adi Irawan Punanggoro dan saksi Maskori Hasan.
Dalam kesaksianya, keempat terdakwa membenarkan keterangan saksi kalau mereka di tangkap saat pesta sabu di sebuah kost milik terdakwa Noviantoro di Jln. Adityawarman No. 108 Darmo, Surabaya.
“Ke empat terdakwa kami tangkap bersamaan di sebuah kost di Jln. Adityawarman No. 108 Surabaya saat pesta sabu,” ujar saksi Adi Irawan Purnanggoro di hadapan majlis hakim yang di ketuai oleh, Anne Rusiana.
Atas keterangan dua saksi penangkapan dari Polrestabes Surabaya, lantas dibenarkan oleh ke empat terdakwa. “Benar pak Hakim,” jawab ke empat terdakwa di hadapan majlis hakim yang dalam persidangan ke empat terdakwa enggan di dampingi oleh penasehat hukum.
Dalam dakwaan, saksi penangkapan berhasil mengamankan satu buah alat hisap (bong), dua buah pipet kaca, dua linting alumunium dan satu lembar alumunium foil.
Keempat terdakwa di ancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UUD RI No. 29 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Han)