Nyambi jadi Jurtul, Sapon diamankan Polsek Kampung Rakyat

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Sapon (23) warga Dusun Sijambu Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat sekitar pukul 20.30 WIB atas kasus tindak pidana perjudian, menggunakan Handphone seluler genggam, Jumat (23/3/2018).

Kepada wartawan Kapolsek Kampung Rakyat AKP Hery Sugiarto mengatakan penangkapan Sapon bermula adanya informasi diterima oleh pihaknya pada Jumat (23/3/18) sekitar pukul 19.30 WIB dari masyarakat bahwa pelaku sapon belakangan ini “Nyambi” sebagai tukang tulis Judi tebak angka.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas mendatangi keberadaan sapon yang pada saat ini pelaku sapon sedang berada di dusun Air Derdang RT l, tepatnya di pakter tuak dendeng.

“Pada saat kita lakukan penangkapan saat itu tersangka sedang minum tuak di belakang rumah pakter milik saudara dendeng, kemudian petugas memeriksa HP milik terasangka dan di temukaan dalam folder pesan kotak masuk berupa angka angka pasangan” kata kapolsek

Kemudian setelah di interogasi tersangka mengaku bahwa angka-angka tersebut akan dikirimnya ke seorang bandar berinisial J warga desa Sisumut Emplasmen.

“Setelah itu tersangka beserta barang bukti satu unit hp merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.20.000 diamankan ke Mapolsek Kampung Rakyat guna proses lebih lanjut” tutupnya.(ev@).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *