Objek Fidusia Raib, Rencana Pelsus Berujung Kasus

  • Whatsapp

PURWAKARTA, beritalima.com | Sofia Erna Sholihat, seorang guru SD di Subang, Senin (8/12/2025) mengaku tidak pernah berencana menggelapkan mobil Honda Brio Satya yang menjadi objek fidusia di salah satu perusahan pembiayaan.

Dia tidak pernah bermimpi duduk sebagai pesakitan dan didakwa melakukan penggelapan serta dijerat pasal 372 KUHP.

Kasus yang kini menjerat Sofia berawal dari musibah yang terjadi pada tahun 2022 lalu. Karena tidak mampu membayar angsuran, dia berniat mengajukan pelunasan khusus (pelsus) sesuai saran dari Adit, Sales Honda yang dikenalnya.

SA yang dikenalkan Adit ternyata membawa petaka, dengan dalih untuk dihadirkan di Kantor Perusahan pembiayaan, perempuan kelahiran 30 Oktober 1986 itu menyerahkan mobil kesayangannya.

Ternyata janji anggota LSM tersebut hanya modus, hingga kini kendaraan yang angsurannya dicicil hingga 17 kali itu raib entah ke mana dan berujung kasus hukum. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait