Objek Perkara Belum Final, PTUN Tolak Gugatan Ketua DPRD Padang

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima — Gugatan Ketua DPRD (DPRD) Kota Padang Erisman terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pa­dang, ter­kait SKNo.04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016, ter­tanggal 6 Juni 2016, tentangpemberhentiannya dari jabatan Ketua DPRD Kota Padang, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Penolakan gugatan itu menjadi keputus­an Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang PTUN Padang, Rabu (14/12/2016). Majelis Hakim yang diketuai Andri Noviandri menyatakan gugatan tidak dapat diterimakarena SK yang menjadi objek perkara belum memiliki kekuatan hukum.“Me nyata­kan menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan mewajibkan penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp239 ribu,” kata Andri Noviandri sebelum mengetok palu.

Majelis hakim menilai, SK yang dike­luarkan oleh BK DPRD Kota Padang belum termasuk ke dalam kategori final, karena belum mendapatkan persetujuan Gubernur Sumbar. Oleh karena itu, SK tersebut tidak dapat menjadi objek dalam perkara sidang di PTUN Padang.

Dalam menetapkan status SK itu, hakim berpijak pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jo Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Majelis hakim memberi waktu selama 14 hari kepada para pihak untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. 

“Sebagaimana dinya­takan majelis hakim, SK BK belum memiliki kekuatan hukum dan belum sah, tidak bisa jadi objek perkara. Artinya, PTUN tidak berwenang memeriksa perkara ini. Bukan kompetensi absolut PTUN. Lain soal kalau SK pember­hentian tergugat dari jabatannya ini telah disahkan Gubenur Sumbar,” kata Desman Ramadhan, kuasa hokum tergugat.

Sebelumnya, BK DPRD Kota Padang mengeluarkan SK pemberhentian untuk poli­tisi Gerindra tersebut, atas gugaan pelanggaran kode etik, berupa dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang terkait surat permohonan bantuan ke Bank Nagari. Erisman menilai keputusan yang dikeluarkan BK sarat muatan politis. ia pun merasa terzalimi atas keputusan tersebut, sehingga memilih mela­yangkan gugatan ke PTUN untuk memba­talkan SK tersebut. 

(hln/isq/rki)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *