Obok Obok Rumah Tetangga Berakhir Ke Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA ,beritalima.com- Taufik ( 26) warga Jalan Sidotopo Jaya Gg. 3 Surabaya ini harus berurusan dengan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah nekat akan mengobok-obok rumah tentangganya sendiri.

Pelaku ini kepergok pemilik rumah yang disatroninya yakni Nur Fatonah. Saat itu pemilik rumah tersebut berada di lantai dua rumahnya. Korban yang saat itu sadar dan mendengar ada suara yang mencurigakan dilantai dua rumahnya. Korbanpun berjalan naik ke lantai dua.

Pelaku Taufik sendiri tidak sadar bahwa jika korban yang berjalan untuk menghampirinya. Pintu lantai dua kemudian dibuka oleh korban. Terbukanya pintu itu tidak malah membuat Taufik lari, Taufik menyangka dia berhasil menbukanya. Perkiraan tersebut ternyata salah. Dia malah dipergoki oleh korban.

Mendapati ada orang asing didalam rumahnya, korban akhirnya berteriak maling. Saat ada teriakan maling itulah
Taufik baru bisa bergerak dan mencoba untuk kabur. Namun teriakan korban terdengar oleh warga dan juga Polisi yang saat itu sedang berpatroli. Taufik kemudian diringkus dilokasi kejadian.

“Korban sempat menanyakan kepada pelaku, untuk apa dia berada di rumahnya. Namun pelaku hanya diam dan tidak berkata apa-apa,” kata Kompol Ketut Madia, Kapolsek Semampir Surabaya.

Masih kata Ketut Madia, kejadian ini terjadi pada Minggu (20/5/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Taufik sedang mencari celah untuk bisa masuk kedalam rumah korban di Jalan Sidotopo Jaya Surabaya.

“Dengan memanjat dan masuk kedalam rumah milik korban dan mendobrak- dobrak pintu yang berada dilantai dua”,jelas Ketut Madia, Senin (22/5/2017).

Aksi pencurian yang dilakukan Taufik pun gagal, namun kini dirinya malah masuk dalam jeruji besi Mapolsek Semampir. Polisi menjeratnya dengan pasal pasal 363 Jo 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *