Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Dr. Sujono, S.H.M.H, CfrA. membuka acara bimbingan teknis peningkatan profesionalisme oditur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan TNI TA 2021 melalui virtual yang diikuti para Oditur di Otmil/ti seluruh Indonesia, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).
Seperti yang diketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer telah diatur tentang kekuasaaan oditurat dalam Pasal 47 bahwa Oditurat melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan TNI, serta Oditurat satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.
Dalam kesempatan tersebut, Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Dr. Sujono menyampaikan bahwa landasan filosofis Undang-Undang tentang pemberantasan tipikor adalah untuk menyelamatkan kekayaan negara dan bukan untuk memenjarakan pelakunya saja. “Oleh sebab itu dalam penuntutan dan penjatuhan pidana tipikor terkait dengan penerapan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang tipikor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nyata, disertai dengan tuntutan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, agar kerugian negara dapat diselamatkan,” ujarnya.
“Untuk memahami pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan TNI, tidak saja hanya terkait dengan proses pengadaan barang Alutsista, akan tetapi berkaitan erat dengan bagaimana proses perencanaan kebutuhan Alutsista dan proses penganggarannya, dimana dalam tahapan-tahapan tersebut terdapat norma-norma yang harus dipedomani,” kata Marsda TNI Dr. Sujono.
Lebih lanjut, Marsda TNI Dr. Sujono mengatakan, dengan penyelenggaraan bimbingan teknis yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, para peserta perlu memahami bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ada beberapa aturan yang harus dipedomani, antara lain Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Prepres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai penyempurnaan tehadap aturan-aturan sebelumnya.
Sedangkan di lingkungan Kementerian Pertahanan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
“Dengan telah ditetapkannya regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel dengan berdasarkan prinsip ekonomis, efektif dan efisien, sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tidak terjadi penyimpangan,” jelas Oditur Jenderal TNI.
Menurut Oditur Jenderal TNI instansi TNI merupakan alat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya menegakkan kedaulatan negara. “Untuk itu penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda, program atau kegiatan yang dilaksanakan harus dapat diukur dan dipertanggung jawabkan tak terkecuali dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mendukung tugas pokok TNI,” ungkapnya.
Diakhir sambutanya Marsda TNI Dr. Sujono memberikan penekanan kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) yaitu ikuti kegiatan ini dengan baik, cermati setiap pemberian materi dari narasumber sebagai referensi dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan militer nantinya, sampaikan pertanyaan terhadap hal-hal yang belum jelas atau masih ragu agar diperoleh pemahaman yang utuh.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemateri yang kompeten di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti dari Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pertahanan RI, Kejaksaan Agung RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dan Babek TNI, serta kepada segenap panitia Bimtek.(***)