Oditur Militer III Surabaya Tidak Tanda Tangan Surat Dakwaan, Hakim Terima Eksepsi Perkara Koneksitas Pembangunan Rumah Prajurit

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan Eksepsi dari Penasihat Hukum perkara koneksitas pekerjaan pembangunan rumah prajurit di Cipinang dengan terdakwa dari pihak militer Didin Kamaludin dan terdakwa dari Sipil Ikhwan Nursyujoko.

Dalam persidangan putusan sela majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha di hadapan Jaksa Penunutut Kejati Jatim dan Oditur Militer III Surabaya. Kamis (12/10/2023).

Hakim Dewa Gede Suarditha dalam putusan selanya mengatakan, mengadili :

Menyatakan keberatan/Eksepsi dari Terdakwa I Didin Kamaludin dan Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko diterima.
Menyatakan Surat Dakwaan dengan nomor Registrasi perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa I Didin Kamaludin dan Surat Dakwaan dengan nomer Registrasi 432/M.5/PMPat.1/09/2023 tertanggal 18 September 2023 atas nama Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko batal demi hukum.
Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum
Memerintahkan agar Terdakwa Terdakwa I Didin Kamaludin dan Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko dibebaskan dari tahanan.
Dalam pertimbangannya hakim Dewa Gede Suarditha mengatakan semestinya Jaksa Oditur Militer juga ikut menyusun surat dakwaan dan menandatangani surat dakwaan, sehingga kapasitas penuntutan dalam perkara a quo menjadi lebih jelas dan tidak kabur.

“Menimbang oleh karena surat dakwaan dengan nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa I Didin Kamaludin hanya ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga bisa menjadi surat dakwaan tanpa seseorang yang mewakili dari unsur militer yang ditunjuk untuk ikut menandatangani surat dakwaan tersebut, maka surat dakwaan nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tidak sesuai dengan Pasal 203 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” pungkas ketua majelis hakim Dewa Gede Suarditha menutup palu.

Dikonfirmasi mengenai pertimbangan hukum sehingga kliennya terbebas dari Dakwaan, Timur Ibnu Hamdani, salah satu kuasa hukum dari terdakwa Didin Kamaludin mengaku bersyukur karena Pengadilan Tipikor telah memberikan keadilan bagi kliennya.

Menurutnya, dengan diterimanya eksepsinya tersebut semakin menegaskan bahwa perkara ini merupakan perkara koneksitas yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Panglima dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Di dakwaan disebut bahwa perkara ini koneksitas. Dalam undang-undang harus melibatkan unsur militer dan sipil. Didalam dakwaan perkara ini secara yuridis harus berdasarkan pada Pasal 94 KUHAP dan Pasal 203 tentang Peradilan Militer,” katanya.

Sisi lain Ibnu Hamdani juga mengapreasi perintah dari majelis hakim agar membebaskan kliennya dari tahanan.

“Faktanya klien kami secara total telah ditahan selama 219 hari, sedangkan KUHAP mengatur jangka waktu maksimal penahanan adalah 200 hari, oleh karena itu demi hukum Terdakwa 1 harus dibebaskan dari rumah tahanan, karena telah melampaui batas maksimal akumulasi penahanan yang diatur oleh KUHAP,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas Kejati Jatim membongkar dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kemiliteran. Dugaan korupsi sebesar Rp.1.330.000.000 tersebut terkait paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit tahun 2018.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dalam pers rilis menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT Sier Puspa Utama (SPU) anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 itu bakal dikerjakan di Cipinang.

Pihaknya kemudian membentuk Tim Penyidik Koneksitas pada 12 Juni 2023. Menurutnya, ada 4 tersangka yang sudah diamankan, 2 diantaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan sedang banding dalam dugaan korupsi paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit.

“Sedangkan 2 tersangka lain yakni Letnan Kolonel CZI Didin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung belum menjalani proses persidangan,” kata Mia saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023). (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait