SURABAYA, beritalima.com | “Saya pelajari Pasal 85 PP 19/2005 tentang Penangkaran, ini murni kelalaian para pimpinan dan staf BBKSDA Jatim yang merupakan pembantu Pak Dirjen (Dirjen KSDAE-red) tentang Peran Otoritas Pengelola.
Pak Dirjen harus tahu kelalaian para staf pelaksana yang dilapangan.
Jangan sampai mereka punya pola merampas Satwa yang dimiliki para penangkar dan dengan modus mematikan ijin para penangkar satu atau dua hari kemudian para penangkar langsung dipidanakan, dengan dalih putusan pengadilan sudah incrah”, papar mantan Waka Polri Drs Oegroseno SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus CV Bintang Terang yang ijinnya mati hingga tiga tahun telah menyeret Kristin alias Law Djin Ai dipidana dan divonis penjara satu tahun, denda Rp 50 Juta, serta semua satwanya dirampas untik negara,
Secara terpisah politikus senior PDI-P H. Saleh Ismail Mukadar SH mengatakan, “Yang terjadi pada CV Bintang Terang murni perampokan dan bila sanksinya hanya memberikan izin baru dengan satwa baru yang aslinya punya CB Bintang Terang, maka besok-besok akan ada lagi kasus seperti ini.
Ijin diterbitkan itu merupakan kewajiban pemerintah, burung dikembalikan itu adalah hak Bu Kristin (CV Bintang Terang).
Masih ada kemerdekaan Bu Kristin yang sudah dirampas akibat kesalahNn dan rekayasa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakibatkan masyarakat kecil seperti Bu Kristin menjalani hikuman penjara, ini harus ada pertanggung jawaban dan konsekwensi hukum”, papar Saleh yang berpostur subur dan calon wakil Bupati Tulungagung ini. (rr)