Oei Kie Lay Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara, Tabrak Ruko CIDO Printing

  • Whatsapp

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana lima bulan penjara kepada terdakwa Oei Kie Lay (67), warga Perumahan Galaxy Bumi Permai, Surabaya, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan berat pada sebuah ruko di kawasan Jalan Klampis Jaya, Surabaya.

Insiden bermula pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa yang mengendarai mobil Pajero bernomor polisi L 1939 ACR dari arah selatan ke utara bermaksud berhenti di depan Ruko No. 50, tempat usaha percetakan CIDO Printing. Namun, alih-alih menginjak pedal rem, terdakwa justru menginjak pedal gas secara keliru.

Mobil melaju kencang dan menabrak ruko hingga menembus ke dalam bangunan. Tak berhenti di situ, kendaraan sempat mundur mengenai mobil lain yang sedang parkir di belakang, lalu kembali maju dan kembali menabrak ruko tersebut. Kendaraan baru berhenti dengan kondisi mesin masih menyala, dan terdakwa kemudian keluar dari mobil. Petugas kepolisian segera datang untuk mengamankan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah peralatan penting di CIDO Printing mengalami kerusakan parah. Di antaranya satu unit mesin printing Heidelberg Ricoh Pro C7100, mesin laser Trotec Speedy 100, dua unit mesin pemotong label, empat komputer, kulkas dua pintu, serta sejumlah peralatan pendukung seperti stabilizer, stavolt, meja, dan kursi. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp.3 miliar.

Dalam persidangan yang digelar Rabu, 21 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Oei Kie Lay bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan dan kerusakan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Barang bukti berupa sejumlah mesin dan peralatan kantor dinyatakan akan dikembalikan kepada pemilik usaha, saksi Adi Wena Nalendra, S.ST. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait