SURABAYA – Vonis ringan terhadap Oei Kie Lay (67), terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian hingga Rp 3 miliar, memicu perhatian publik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025), hanya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada warga Perumahan Galaxy Bumi Permai itu, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman lima bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Oei Kie Lay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan barang,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus dalam amar putusannya di ruang Tirta, PN Surabaya.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Klampis Jaya, Surabaya. Terdakwa yang mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi L 1939 ACR hendak berhenti di depan Ruko No. 50, tempat usaha percetakan CIDO Printing. Namun, alih-alih menginjak rem, ia keliru menekan pedal gas. Mobil melesat, menabrak dan menembus bangunan ruko, lalu mundur menabrak mobil lain, dan kembali menghantam ruko sebelum akhirnya berhenti dengan mesin masih menyala.
Akibat insiden tersebut, kerusakan parah menimpa sejumlah perangkat vital milik CIDO Printing, antara lain mesin Heidelberg Ricoh Pro C7100, mesin laser Trotec Speedy 100, dua unit mesin pemotong label, empat komputer, kulkas dua pintu, dan berbagai peralatan penunjang seperti stabilizer, meja, dan kursi. Kerugian total ditaksir mencapai Rp 3 miliar, sebagaimana disampaikan oleh pemilik usaha, Adi Wena Nalendra, S.ST.
Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara lima bulan karena dinilai lalai dan menyebabkan kerugian besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, hakim menilai adanya hal-hal yang meringankan vonis, seperti itikad baik terdakwa yang telah membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta serta memperbaiki bagian ruko yang rusak.
“Pertimbangan meringankan adalah terdakwa telah menunjukkan tanggung jawab moral,” ujar hakim Ferdinan.
Baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum lalu lintas, khususnya dalam perkara kelalaian yang berdampak pada kerugian besar. (Han)

