Oesman Sapta Terima Surat Keterangan Amnesty Pajak Dari Dirjen Pajak

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Oesman Sapta Odang baru mendapat surat keterangan dari Ditjen Pajak karena telah mengikuti program tax amnesty periode I. Penyerahan Surat Keterangan keikutsertaan Oesman Sapta, langsung diberikan oleh Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pada hari ini, Kamis (27/10/2016).

“Saya kedatangan tamu istimewa, Oesman Sapta. Beliau ikut periode pertama dan saya beri SK-nya,” kata Ken di kantornya, Kamis (27/10/2016).

Dijelaskan Dirjen Pajak, pejabat-pejabat manakah yang taat membayar pajak, tapi Dirjen Pajak tidak mau menjelaskan karena menyangkut UU Tax Amnesty yang isinya rahasia

Sementara Oesman Sapta menerangkan bahwa dirinya bangga terhadap komitmen yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat memenuhi dan dapat memengaruhi kesadaran masyarakat dalam perpajakan.

Disampaikan Oesman Sapta Odang, selama ini dirinya lalai membayar pajak karena masalah sistem, tapi ia menyebut juga masalah perpajakan selama ini didalam negeri banyak yang belum beres.

“Ini perpajakan yang paling cepat speed-nya. Memang APBN kita ditunjang oleh APBN. Mengingat di Indonesia, masih banyak pengemplang pajak yang pura-pura baik, padahal banyak yang belum melunasi pajak,” jelasnya.

Lebih jauh ditegaskan OSO, bahwa Dirjen Pajak bekerja untuk bangsa, apalagi dikatakan OSO, mengapresiasi Presiden RI Jokowi yang telah mengumpulkan pengusaha agar membayar pajak dengan benar kendati masih saja yang tidak mau bayar pajak.

“Saya minta kesadaran kerpada anak bangsa agar dapat membayar pajak supaya bisa membangun pajak untuk membangun infrastrukur.  Kami berdoa agar pajak brjalan sesuai track perpajakan,” tandasnya.

Sementara OSO menandaskan bahwa Pajak dilindungi UU dan tidak boleh dibuka dimuka umum karena sifatnya rahasia. Oleh karena itu masyarakat diminta terhadap Tax Amnesty, harus  bisa disadari. Karena ini menurut Oesman Sapta Odang, masalah sistem, pembayaran pajak yang lalu banyak yang tidak beres,  Sistem and speed, jadi ada target dan kecepatan. Ini perpajakan yang paling tercepat.

Soal UMKM menurutnya OSO Jangan dilihat UMKM kecil dibanding pengusaha besar tapi bayarnya tidak taat. Apalagi sekarang ini UMKM dominasi Amnestry Pajak pada akhir Oktober 2016, sekitar 32 ribu wajib pajak yang telah mengikuti program Amnesty Pajak dengan rincian sebagai berikut. Diantaranya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdiri dari UMKM dan Non UMKM, Badan yang memberikan pembinaan kepada UMKM dan Non UMKM

Selain kontribusi dari segmen UMKM, pemerintah terus mendorong partisipasi dari segmen profesional seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan, dan profesi. Sedangkan profesi lainnya pada segmen manajemen dan pimpinan perusahaan.

Pada kesempatan itu, Menkeu RI menyoroti pelaku sektor kesehatan dan pertambangan yang masih rendah dan mengingatkan manfaat Amnesty Pajak, untuk wajib pajak dengan tarif periode II yang masih rendah.dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *