KUPANG, beritalima.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mampu mendorong lembaga perbankan dan pelaku jasa keuangan untuk memberi perhatian lebih kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Permintaan ini disampaikan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutannya pada acara Pertemuan Tahunan Pelaku – Pelaku Industri Jasa Keuangan Provinsi NTT Tahun 2017 di Hotel Aston belum lama ini.
“ Berbanggalah kalau masyarakat mendapatkan keuntungan besar dan taraf kesejahteraannya semakin meningkat. Kita paham bahwa lembaga-lembaga keuangan bertujuan untuk mencari profit, tetapi keuntungan tersebut akan lebih bermakna apabila dirasakan juga oleh masyarakat kecil”, katanya.
“ Dalam kacamata lembaga keuangan, mereka mungkin dikategorikan sebagai debitur beresiko tinggi, berpotensi menciptakan kredit macet. Namun, kita harus berani untuk mengambil resiko demi kesejahteraan masyarakat. Kehadiran dan peran Lembaga Penjamin mesti diperkuat untuk mengatasi kekuatiran tersebut” demikian ungkap Lebu Raya dalam pertemuan itu, sembari mengingatkan agar OJK juga terus memberikan pemahaman dan upaya literasi keuangan inklusif kepada masyarakat luas, sehingga mereka tidak takut lagi meminjam uang di bank.
Mengacu pada tema pertemuan, Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan dan Membangun Optimisme untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Gubernur menghimbau agar Kredit Usaha Rakyat (KUR) diarahkan untuk pengembangan usaha produktif masyarakat serta mendukung enam tekad Pemerintah Provinsi NTT.
“ KUR hendaknya diprioritaskan pada pengembangan usaha di hulu seperti pertanian dan peternakan, bukannya di hilir seperti perdagangan dan industri. Bagaimana mungkin kita berbicara tentang perdagangan bawang, kalau kita tidak memperhatikan para petani bawang. KUR juga bisa dipergunakan oleh calon TKI, agar mereka dapat menempuh prosedur yang legal serta tidak terjebak pada rayuan para calo”, ujarnya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi NTT, Winter Marbun dalam penyampaian materinya mengungkapkan tujuh langkah inisiatif strategis OJK Tahun 2017 yakni pengoptimalan program kerja, penyempurnaan skema KUR, optimalisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pengembangan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi, menggenjot pertumbuhan kredit, transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta penghimpunan dana di pasar moda.
“ Untuk NTT, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,90% dan kredit UMKM sebesar 12,40%. Lima kabupaten/kota dengan sebaran kredit terbesar yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Belu, Sikka dan Ende. Sementara lima kabupaten/kota dengan tingkat kredit macet tinggi adalah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sikka, TTU dan Rote Ndao. Jumlah KUR bagi usaha Mikro di NTT adalah sebesar Rp.442,63 miliar untuk usaha perdagangan, pertanian dan transportasi,” ungkap Marbun.
Terkait dengan investasi bodong, Marbun menghimbau masyarakat agar senantiasa berkonsultasi dengan OJK, sebelum menginvestasikan modalnya di lembaga keuangan yang baru.
“Seturut penelusuran dan penyelidikan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah, ada tujuh perusahaan investasi illegal di NTT yakni Dream for Freedom, PT Wein Group, Talk Fussion, PT Indoglobal Samrey International, Manusia Membantu Manusia, PT. Inti Benua Indonesia serta PT Mi One Global Indonesia,” tutup Marbun dalam pemaparannya.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Unsur Forkompinda Provinsi NTT, Pejabat dari Konsulat Jenderal Timor Leste, Kepala Perwakilan BPK NTT, Kepala Perwakilan BPKP NTT, Wakil Walikota Kupang, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, perwakilan dari lembaga-lembaga perbankan, lembaga keuangan serta pelaku industri jasa keuangan lainnya. (Ang)