Tentang penyelesaian hak dan kewajiban PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Pengurus/Pemilik PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1, Dani Surya Sinaga.
Diketahui, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna, BPR tersebut telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak tanggal 19 Juli 2016.
Penetapan status itu disebabkan karena ada kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Dan sesuai ketentuan berlaku, BPR tersebut diberi kesempatan selama 180 hari, terakhir sampai dengan tanggaI 16 Januari 2017, untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
Namun, hingga batas waktu berakhir, BPR ini tetap tidak bisa memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%. Sehingga, sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, OJK mencabut ijin usaha BPR ini.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2009.
“Kami menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oIeh LPS,” pungkas Dani. (Ganefo)
Teks Foto: BPR Dhasatra Artha Sempurna, Jalan Anggrek VI Deltasari Indah AN-46 Waru, Sidoarjo. Ditutup.