OJK Cabut Ijin Usaha BPR Prima Master Bank

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut ijin PT BPR Prima Master Bank. Pencabutan tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank.

Pencabutan izin usaha PT BPR yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya ini merupakan bagian tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Terus, pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Penetapan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank.

Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait