KUPANG, beritalima.com – Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan umum dalam rangka penyidikan di sektor jasa keuangan.
“Kita diberikan amanat oleh undang-undang sebagai penyidik. Jadi nanti akan berproses, tetap juga kita lakukan koordinasi”, kata Kepala OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu, saat Media Gathering di Kupang, Jumat (15/4).
Media Gathering tersebut, diikuti para wartawan media cetak, media online, dan elektronik.
Pada acara Media Gathering ini, Kepala OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu, secara khusus membahas tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Perbankan di Provinsi NTT.
Japarmen Manalu, mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Hal itu diatur dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK – UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara dalam Pasal 6 (1) UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK – UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap
1. Sektor Perbankan
2. Sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
3. Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
4. Sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK lainnya;
5. Sektor sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
6. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Perlindungan Konsumen; dan
7. Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dimana, pengawasan secara langsung terhadap Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Hasil pengawasan secara langsung dituangkan dalam bentuk laporan pemeriksaan, sementara hasil penugasan tertentu dituangkan dalam bentuk laporan penugasan.
Mengenai hal ini sesuai dengan Pasal 33 (1) – (3) UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK – UU No. 7 Tahun 1997 tentang Perbankan.
Perlu diingat, kata Japarmen, Laporan pemeriksaan dan laporan penugasan tersebut bersifat rahasia.
Dan bila ada yang berani membocorkan rahasia laporan tersebut, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ardhiyansah Kuswardhana, selaku moderator menambahkan, OJK akan diberikan kewenangan umum dalam melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan.
“Nanti juga secara teknis nanti masuk dalam perumusan POJK. Undang-Undang ini kan payung hukumnya, turunannya POJK. Sebenarnya masih dilakukan harmonisasi karena di OJK Pusat perlu koordinasi dengan Bareskrim Polri, ujarnya.
“Ada mekanisme yang sudah ditetapkan di OJK, di mana kalau ada indikasi penyimpangan perbankan dalam operasi bank, kami di pengawas melakukan pemeriksaan umum. Kemudian kami lanjutkan ke Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan, dan nanti akan melakukan pemeriksaan khusus lanjutan”, kata dia menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)