SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendirikan dan mengembangkan bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).
Pendirian LKD hasil transformasi dari eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Desa ini sejalan dengan komitmen OJK untuk terus meningkatkan dan mengembangkan perekonomian desa guna mendorong kesejahteraan masyarakat khususnya di pedesaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu di Gedung Grahadi Surabaya untuk meresmikan Pencanangan Program Pendirian LKD, Rabu (21/10/2020).
Selain itu juga untuk menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) OJK dan Kemendes tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan, Pengembangan Bum Desa/Bum Desa Bersama Serta Pengembangan LKM Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi.
Penandatanganan PKB dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank IV OJK, Ahmad Soekro Tratmono, dan Plt Sekretaris Jenderal Kemendesa PDDT, Taufik Madjid. Penandatanganan PKB ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendesa PDTT yang dikeluarkan pada Juli lalu.
Melalui PKB ini kedua lembaga akan mengoptimalkan peran dan sinergi BUM Desa/BUM Desa Bersama dan LKM dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan inklusi keuangan di wilayah Desa, Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Kawasan Transmigrasi.
Pada tahap awal di Jawa Timur ini akan didirikan sebanyak 147 LKD sebagai proyek percontohan (pilot project) yang akan mengelola dana bergulir sekitar Rp 600 miliar yang selama ini dikelola oleh unit usaha simpan pinjam Bumdesma.
Operasional LKD ini akan mengadopsi skema Bank Wakaf Mikro yang tidak menerima dana simpanan masyarakat (non deposit taking), menggunakan basis kelompok, tidak mengenakan bunga kecuali biaya administrasi dan mendapat pendampingan dari OJK .
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keberadaan LKD ini sejalan dengan program OJK, Kemendes dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan membangun Negara melalui perdesaan.
“LKD ini merupakan wujud kita membangun negara melalui desa dan ini bagian dari tujuan OJK untuk memberi kontribusi pada perekonomian nasional,” tandas Wimboh.
Sementara Halim Iskandar mengharapkan pendirian LKD ini bisa mewujudkan mimpi pembangunan lembaga keuangan besar yang tumbuh dan bersumber serta bermanfaat bagi masyarakat desa.
Menurutnya, keberadaan LKD akan mengembalikan program eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Desa sesuai tujuan awal mengurangi kemiskinan di pedesaan dan akan dikembangkan ke seluruh desa di Indonesia.
Gubernur Khofifah sendiri menyampaikan apresiasi kepada OJK dan Kemendes yang telah bergerak cepat mewujudkan program ini, yang diharapkan bisa menggerakkan perekonomian khususnya di pedesaan dan bangkit dari dampak Covid-19. (Ganefo)