SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur menggelar acara Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Semester II Tahun 2020 secara virtual, Senin (14/12/2020).
Acara ini dihadiri pengurus BPR/BPRS di bawah pengawasan OJK KR 4 Jatim yang bertujuan untuk menyampaikan informasi perkembangan industri BPR/BPRS selama periode tahun 2020 serta isu strategis lainnya dalam rangka peningkatan peran BPR/BPRS dalam mengembangkan perekonomian Jawa Timur di masa pandemi Covid-19.
Acara evaluasi kinerja ini juga dirangkai dengan kegiatan capacity building kepada Pengurus BPR/BPRS yang disampaikan oleh Dahlan Iskan mengenai Outlook Perekonomian tahun 2021 di Indonesia, strategi meningkatkan peran BPR/BPRS untuk mengembangkan perekonomian Jawa Timur, dan beberapa tips manajerial serta kiat-kiat tetap eksis di masa pandemi.
Kepala OJK KR 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa industri perbankan menghadapi tantangan perekonomian Indonesia ke depan di tengah ketidakpastian ekonomi global karena adanya Pandemi Covid-19.
Kebijakan pemerintah yang melakukan pembatasan sosial, termasuk menutup pusat-pusat perbelanjaan dan menghentikan operasional beberapa moda transportasi serta sikap masyarakat yang mengurangi kegiatan di luar rumah, mengakibatkan konsumsi masyarakat turun tajam.
Kondisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan optimisme khususnya bagi industri BPR/BPRS untuk tetap dapat tumbuh dan berkinerja baik, tercermin dari pertumbuhan kredit 2,22% (yoy) lebih tinggi dibandingkan perbankan Jawa Timur dan Nasional.
Direktur Pengawasan LJK 1, Triyoga Laksito, dalam sesi Evaluasi Kinerja BPR/BPRS menyampaikan bahwa secara umum BPR/BPRS Jawa Timur sejauh ini dapat bertahan, terlihat kondisi likuiditas yang cukup dan penghimpunan DPK serta penyaluran kredit yang masih menunjukan pertumbuhan positif, masing-masing sebesar 3,42% dan 2,22%, meskipun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Rasio kredit atau pembiayaan bermasalah yang ditunjukan dari rasio NPL atau NPF, sedikit meningkat dari rasio tahun sebelumnya yaitu dari 8,13% menjadi 9,45%.
Harapannya dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, BPR/BPRS dapat secara tepat mengidentifikasi kredit yang layak untuk diberikan restrukturisasi.
Menutup acara sesi tanya jawab, disampaikan pula bahwa sektor ekonomi yang dapat bertahan pada kondisi pandemi adalah sektor ekonomi kesehatan, makanan dan minuman serta perdagangan berbasis TI.
Selain itu, optimisme terjadinya pemulihan ekonomi di sektor riil juga terlihat dari adanya modifikasi pola pemasaran produk seperti pemasaran door to door dengan promosi yang menarik.
Menurut OJK, Isu strategis lainnya yang dihadapi BPR/BPRS yaitu kompetisi dengan perusahaan keuangan lainnya seperti Fintech, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta layanan LAKU PANDAI sehingga BPR/BPRS harus selalu tangkas/cekatan, adaptif dan kreatif untuk menemukan solusi dan peluang yang ada di balik tantangan tersebut.
Agar dapat bersaing, OJK mendorong BPR/BPRS dapat melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Fintech peer to peer landing, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Regulasi dan panduan dalam rangka kolaborasi tersebut segera akan diterbitkan sehingga diharapkan BPR/BPRS
mempersiapkan secara internal.
Sejalan dengan OJK, Dahlan Iskan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa ekonomi diestimasi akan mulai tumbuh kembali pada bulan September 2021, jika vaksinasi Covid-19 berjalan sesuai harapan.
Untuk itu, BPR/BPRS juga harus mengutamakan strategi bertahan di tengah Pandemi Covid-19, untuk mempersiapkan pondasi menyambut pergerakan ekonomi kembali di masa yang akan datang.
BPR/BPRS juga dinilai memiliki keunggulan dalam bertahan di tengah pandemi ini karena mengenal nasabahnya cukup baik, tidak rumit dan mengutamakan pendekatan personal.
Selain itu, BPR/BPRS juga harus mulai mempersiapkan digitalisasi bisnis agar dapat memiliki daya saing dengan lembaga keuangan lain dan memiliki fleksibilitas untuk berkolaborasi dalam rangka mengembangkan bisnisnya.
Selanjutnya, melalui penerbitan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi sebagai respon untuk mempercepat pemulihan sektor riil dan konsolidasi bisnis perbankan pasca pandemi. (Ganefo)