SURABAYA, beritalima.com | Investasi bodong semakin marak dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, selama 10 tahun terakhir masyarakat dirugikan sekitar Rp 88,8 triliun. Guna mencegah terjadinya hal serupa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal menggelar sosialisasi waspada investasi Ilegal, di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (27/6).
Forum diskusi ini mengajak masyarakat untuk jeli sebelum berinvestasi, karena biasanya investasi bodong lebih menggoda dari segi penerimaan bunga. Ketua Umum Satgas Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing, menyatakan investasi bodong biasanya memberikan keuntungan yang besar dan tidak masuk akal.
“Hingga masyarakat tergoda investasi ilegal, untungnya besar, terkadang menggunakan tokoh masyarakat supaya calon investor percaya. Justru itu yang harus diwaspadai karena berpotensi ilegal,” ujar Tongam di Surabaya, Kamis (27/6).
Menurut Tongam, sebelum berinvestasi masyarakat harus menerapkan prinsip legal dan logis (2.L). Legal artinya lembaga, produk dan agen penjual efek terdaftar di OJK. Logis artinya memberikan keuntungan dalam jangka waktu tertentu dan masuk akal.
Menurutnya, penawaran investasi ilegal cukup marak saat ini karena adanya kemudahan membuat aplikasi dan mudahnya situs teknologi informasi dan masihnya banyaknya masyarakat tergiur dengan investasi yang memberikan imbalan bunga tinggi. Dari data yang dihimpun OJK pada 2017 ada sekitar 80 investasi ilegal meningkat pada 2018 menjadi 108 dan sampai Juni 2019 ada sekitar 153 investasi ilegal yang kesemuanya telah dihentikan operasinya oleh satgas waspada investasi ilegal OJK.
“Melihat data investasi elegal yang terus marak dan meningkat dari tahun-ketahun ini menunjukan bahwa dimasyarakat kita masih banyak praktek penawaran-penawaran yang menggiurkan karena bunga tinggi,” ungkapnya.
Dampak masih maraknya investasi ilegal yang beroperasi di tengah-tengah masyarakat selama 10 tahun terakhir ini mengakitkan kerugian cukup besar yakni sebesar Rp 88,80 trliun. Oleh karena itu OJK terus mendorong proses penegakan hukum oleh Polri. OJK juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban penawaran investasi elegal, silahkan secepatnya lapor ke Kepolian supaya diproses hukum. Agar bisa membuat jera oleh para pelaku investasi ilegal dan bisa mengurangi praktek-praktek investasi bodong.
Satgas waspa investasi ilegal OJK dengan anggotanya terdiri dari Kepolisisan dan Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) akan melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat agar masyarakat tidak tergiur dengan parkaktek-praktek investasi bodong.(ryo/s)