OJK Imbau BPRS Segera Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum

  • Whatsapp

BATU, beritalima.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk segera memenuhi ketentuan modal inti minimum. Ketentuan modal inti ini dimaksudkan agar menjadi penyangga risiko (risk buffer) BPRS dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Kepala Kantor OJK Regional IV Jawa Timur, Heru Cahyono, ditemui di Batu, Rabu (28/11/2018) mengatakan, dalam Pasal 13 POJK disebutkan, modal inti minimum BPRS ditetapkan sebesar Rp 6 miliar dengan tiga ketentuan.

Pertama, BPRS dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2020.

Kedua, BPRS tersebut wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2025.

Dan yang ketiga, BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp 3 miliar tetapi kurang dari Rp 6 miliar wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2020.

Sementara itu Sotarduga Napitupulu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, mengatakan, per September 2018 OJK mencatat dari 29 BPRS yang ada sebanyak 8 BPR di Jawa Timur memiliki modal di bawah Rp 3 miliar, dan 7 BPR dengan modal di atas Rp 3 miliar namun di bawah Rp 6 miliar.

“Dengan rentang waktu yang masih panjang, kita optimis BPRS tersebut mampu memenuhi ketentuan yang ada,” kata Sotar. “Namun jika tidak bisa, kita sarankan mereka untuk merger,” tukasnya. (Ganefo).

Teks Foto: Kepala Kantor OJK Regional IV Jawa Timur, Heru Cahyono.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *