KUPANG, beritalima.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimau kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati untuk meminjam di layanan teknologi keuangan (fintech peer to peer lending).
Jika pun ingin menggunakan layanan tersebut, gunakan yang sudah terdaftar/berizin di OJK.
Hingga 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK adalah sebanyak 113 perusahaan.
Demikian press release dari Humas OJK NTT yang diterima wartawan media ini di Kupang, Rabu (18/7/2019).
Disebutkan, terdapat penambahan dua penyelenggara fintech berizin, yakni Tokomodal dan UangTeman.
List fintech yang sudah terdaftar di OJK sendiri dapat dilihat pada website resmi OJK. (*/L. Ng. Mbuhang)