SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 4 Jawa Timur menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi dan Tindak Kejahatan di Industri Jasa Keuangan selama 4 hari, mulai 14 sampai 17 Desember 2020.
Kegiatan ini melibatkan 40 anggota Bhabinkamtibmas dan Satreskrimsus dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta 70 anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Jawa Timur dan Satkrimsus Kepolisian Resor di wilayah Jawa Timur serta 340 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan atas maraknya praktik investasi ilegal yang banyak ditawarkan kepada masyarakat. Dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, OJK berharap agar informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat.
Selain itu, OJK juga bekerjasama dengan Bank Indonesia sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan atas ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Kepala OJK KR 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan, di masa pandemi ini perlu diantisipasi kemungkinan meningkatnya tawaran investasi ilegal. Di tengah kecenderungan menurunnya suku bunga simpanan di bank, akan terasa sangat menarik jika terdapat tawaran investasi dengan imbal hasil yang berlipat. Masyarakat perlu waspada, karena pada banyak kasus, tawaran semacam ini adalah termasuk jenis investasi ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, mewakili Kapolda Jatim menyampaikan, kejahatan di sektor jasa keuangan selalu berevolusi seiring dengan perkembangan zaman, sehingga penegak hukum dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuannya.
Untuk memberikan gambaran atas kasus kejahatan di sektor Jasa Keuangan, OJK mengundang Fraud Management Head PT Bank CIMB Niaga Tbk, Paulus Dwiharto, sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi ini.
Dalam pemaparannya, Paulus mengungkapkan beberapa modus kejahatan perbankan, antara lain Social Engineering (penipuan), SIM Swap Fraud (pencurian data), Recycled SIM Card Fraud (SIM Card bekas), Fraud Kartu Kredit, Fraud ATM, Internet Banking, dan Fraud KPR.
Pada kesempatan yang sama, Penyidik Utama OJK, Irjen Polisi Suharyono, menyampaikan pada penyidik dari Satreskrimsus bahwa dalam strata kejahatan berlaku teori gunung es, yaitu ancaman faktual yang nampak di permukaan relatif kecil, akan tetapi ambang gangguan dan potensi gangguan yang belum nampak di permukaan itu sangat besar dan terkadang sulit diprediksi dan dideteksi.
Menurutnya, apabila tidak dilakukan upaya pencegahan pada yang belum nampak dan tidak dilakukan penegakan hukum secara optimal pada yang sudah nampak atau sudah terjadi, maka tindak pidana tidak terkendali.
Selain itu Suharyono juga menjelaskan mengenai mekanisme penanganan Tindak Pidana di Industri Jasa Keuangan oleh OJK sebelum dilimpahkan kepada Penyidik Polri.
Sosialisasi Waspada Investasi ini juga dihadiri oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing yang menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 sampai Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal. Nilai kerugian akibat investasi ilegal selama tahun 2011-2020 telah mencapai Rp114,9 triliun.
Permasalahan investasi ilegal yang terjadi di Indonesia terutama karena kondisi masyarakat yang mudah tergiur dengan imbal hasil yang tinggi serta masyarakat belum paham Investasi.
Menurut Tongam, karakteristik investasi yang patut diwaspadai oleh masyarakat diantaranya adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi, klaim bebas risiko dan serta tidak memiliki legalitas yang jelas.
Tongam berpesan, apabila masyarakat mendapatkan penawaran investasi mencurigakan ingat 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya memiliki izin atau legalitas, sedangkan Logis artinya imbal hasil yang diberikan masuk akal.
Dia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas yang jelas dan atau memberikan imbal hasil yang tidak logis. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui call center 157 untuk mendapatkan informasi dan penjelasan lebih lanjut. (Ganefo)