OJK Jember Minta Masyarakat Waspada Pinjaman Online Ilegal

  • Whatsapp
Kepala OJK Jember membuka sosialisasi tentang pengetahuan pinjaman online (beritalima.com/sugik)
Kepala OJK Jember membuka sosialisasi tentang pengetahuan pinjaman online (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Dari itu, pihak OJK bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember mengadakan sosialisasi pengetahuan dan pemahaman produk jasa keuangan, Kamis (2/3/2023).

Bacaan Lainnya

Bertempat di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, OJK melakukan sosialisasi ke jajaran Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah serta Kepala Desa.

“Karena tema strategis kita mengarah ke desa-desa, pintunya melalui kepala desa, lurah dan Camat,” kata Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution.

Tidak hanya berhenti disini, pihak OJK Jember juga akan melakukan sosialisasi di kantor desa maupun kecamatan, dengan mengundang warga secara langsung.

“Entah juga sosialisasi Pinjol (Pinjaman online), UMKM dan lainnya. Kegiatan ini mitigasi risiko, ini yang paling penting,” jelasnya.

Dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan, OJK Jember berharap tidak ada lagi kasus yang merugikan masyarakat, yakni pinjaman-pinjaman ilegal.

“Gimana masyarakat kecil, tidak terakses pinjaman ilegal atau yang lain, yang dapat merugikan, seperti rentenir atau semacamnya,” harapnya.

Kepala OJK mengakui, memang tidak mudah secara cepat memberantas pinjaman ilegal. Namun begitu, minimal bisa mengurangi keberadaannya.

“Kalau bisa kita kurangin lah, paling tidak kita bisa memberitahu mereka. Kalau mau pinjam ya bank besar atau BPR terdekat,” tandasnya.

“Paling tidak, pinjam online yang legal. Karena itu sudah diatur semua,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, Asisten Pemkab Jember Widodo Julianto menyampaikan, masyarakat memang perlu pengetahuan tentang literasi keuangan.

“Agar diharapkan masyarakat dapat berpikir dan bertindak secara bijak. Jadi kegiatan ini, agar bisa mewaspadai pinjaman online ilegal,” tuturnya.

Dengan demikian, Widodo meminta agar para Camat, Lurah dan Kepala Desa bisa memberikan pemahaman atau membantu masyarakat.

“Agar pengetahuan ini diteruskan ke masyarakat. Bagaimana pemanfaatan tentang kebijakan jasa keuangan,” imbuhnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait