SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk menahan (countercyclical) pelemahan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Kepala OJK Reginal 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan, meski bertujuan untuk memberikan ruang gerak terhadap sektor riil untuk bertahan dalam situasi sekarang, implementasi kebijakan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.
Menurut Bambang, kesehatan sektor riil dan sektor keuangan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama bernilai dan harus dijaga kondisinya agar bisa bertahan melawan resesi ekonomi dan saat recovery nanti.
Di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kata Bambang, OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur melalui konferensi secara daring terus berkoordinasi untuk mendorong Lembaga Jasa Keuangan (Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, PNM) agar proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud agar perekonomian Jatim tetap berjalan.
“Hasilnya, implementasi restrukturisasi kredit di Jatim terus meningkat. Sampai akhir April 2020, sebanyak 360.120 debitur telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit senilai Rp10,4 triliun,” lanjut Bambang.
Secara rinci dia sebutkan, restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp7,4 triliun untuk 17.192 debitur, restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,4 triliun untuk 75.899 debitur, restrukturisasi kredit PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar pinjaman Rp427 miliar untuk 231.729 debitur, dan restrukturisasi kredit PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp97 miliar untuk 35.070 debitur.
Dalam kesempatan ini OJK juga menyampaikan pesan pada masyarakat agar hati-hati terhadap penawaran pengurusan restrukturisasi kredit yang mengatasnamakan OJK. Dia mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi.
Bambang juga menekankan pada seluruh Lembaga Keuangan di Jawa Timur agar pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara sepihak. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala OJK Reginal 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi