OJK NTT Minta Masyarakat Terus Waspada Investasi Ilegal

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Japarmen Manalu, meminta kepada masyarakat khususnya di daerah tersebut agar terus mewaspadai praktik investasi maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK NTT Japarmen Manalu menyampaikan hal itu, saat membawakan materi tentang Perkembangan Industri Jasa Keuangan dan Penanganan Investasi Ilegal di provinsi NTT, pada acara Media Gathering Triwulan II tahun 2022 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur, Jumat (5/8/2022).

Acara Gathering Media tersebut, Kepala BI NTT I Nyoman Ariawan Atmaja, bersasama Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT Lerry Rupidara, Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) NTT Adevi Sabath, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Ditjen Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo, meluncurkan Program Pasar SIAP QRIS, dan dilanjutkan dengan Sasando Dia (Sante-sante Baomong Deng Media).

Selain Kepala OJK Japarmen Manalu, dalam acara tersebut juga menampilkan tiga narasumber lainnya, yaitu Kepala BI NTT I Nyoman Ariawan Atmaja menyampaikan materi tentang Kondisi dan Prospek Perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Ditjen Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo materi tentang Perkembangan Fiskal Terkini di NTT; dan Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) NTT Adevi Sabath menyampaikan materi tentang Perkembangan Pasar Modal Indonesia di NTT.

Pada kesempatan itu, Japarmen Manalu menyampaikan saat ini maraknya pinjaman online (pinjol). Karena itu, ia meminta masyarakat terus waspada.

Ia menyampaikan ciri-ciri pinjaman online ilegal, antara lain tidak memiliki izin resmi, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, pemberian “pinjaman” sangat mudah : KTP, foto diri, dan nomor rekening, informasi bunga / biaya pinjaman dan denda tidak jelas, dan bunga/biaya pinjaman tidak terbatas.

Dikatakannya, OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, dan Kepolisian selalu aktif menerapkan solusi dalam mengantisipasi pinjaman online ilegal. “Solusi jangka pendek : edukasi masyarakat, pemblokiran, dan penegakan hukum. Kemudian jangka panjang : membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat, dan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech”, kata Japarmen Manalu menambahkan.

Ia menambahkan, apabila ingin berkonsultasi terkait pinjaman online masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157, jam operasional dari pukul 08.00 s.d pukul 17.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses situs konsumen@ojk.go.id. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait