Hal itu disampaikan Kepala OJK Regional 4 Jatim, Sukamto, di sela acara halal bihalal bersama Bank Indonesia (BI), industri jasa keuangan dan mitra kerja di Surabaya, Rabu (20/7/2016).
Menurutnya, dari kebijakan tersebut akan ada dana masuk atau repatriasi cukup besar untuk dikelola membangun infrastrukur secara nasional maupun lokal.
“Adanya dana yang masuk dari luar bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun infrastrukur menuju masyarakat yang adil, makmur dan berkeadilan. Dan ini peluang mendorong ekonomi,” ujarnya.
Dikemukakan, tugas OJK dalam kebijakan tersebut mengkoordinasikan dan mendorong penanaman modal di berbagai sektor dengan tetap melakukan pengawasan dana repatriasi yang masuk.
Kementerian Keuangan masih menyusun prosedur aturannya secara jelas. Karena, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan amnesty pajak baru turun.
“Sudah saya komunikasikan karena PMK-nya baru keluar. Sekarang perbankan sedang bekerja keras menyusun standar prosedur yang akan berlaku, sebab prosedur itu akan menjadi pegangan bagaimana bertindak dengan adanya amnesty pajak,” terang Soekamto. (Ganefo)