KUPANG, beritalima.com – Otoritas Jasa Keuangan meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi, yang dimulai penerapannya di sektor perbankan.
“Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK tahun 2019. Ini juga merupakan bagian dari Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Selasa (14/5) dalam press release yang diterima wartawan beritalima.com di Kupang, Kamis (16/5).
Menurutnya, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan Bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah ada sehingga OJK dan Bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.
Pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui dua fase. Fase satu diterapkan kepada 10 Bank Pilot Project yang mulai diterapkan pada 13 Mei 2019. Sedangkan implementasi fase dua mencakup 104 Bank Umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.
Ke depannya, pengembangan aplikasi OBOX menjadi langkah awal OJK dalam mengadopsi paradigma pengawasan berbasis teknologi informasi (suptech/supervisory technology) yang tengah berkembang di dunia keuangan global.
Penguatan pengawasan berbasis Teknologi Informasi ini juga sejalan dengan perkembangan inovasi produk dan layanan keuangan di industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan membutuhkan pola pengawasan yang lebih responsif untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat mengganggu kesehatan industri jasa keuangan.
Sehingga untuk itu diperlukan penyempurnaan terhadap proses pengawasan dengan memanfaatkan inovasi teknologi informasi sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
Selain itu, kegiatan pengawasan dapat lebih optimal dilakukan karena telah tersedianya data dan informasi yang lebih awal pada aplikasi OBOX. Ke depannya, kegiatan on-site examination akan lebih banyak terfokus pada konfirmasi hasil analisis terhadap data dan informasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Aplikasi ini juga akan menguntungkan industri jasa keuangan karena akan mengurangi beban dan waktu pelayanan pemeriksaan on-site, percepatan respon hasil pemeriksaan, percepatan pengembangan peringatan dini serta rencana aksi dan membangun kepercayaan antara pengawas dan industri jasa keuangan.
Wimboh mengatakan, OJK bersama Bank Indonesia dan LPS sedang dan terus melakukan koordinasi dan sinergi untuk mewujudkan integrasi pelaporan perbankan, sehingga perbankan hanya perlu mengakses dan menyampaikan laporan di satu portal pelaporan saja.
Integrasi pelaporan perbankan ini diharapkan bisa mewujudkan laporan yang efisien dengan menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas dan dapat menghasilkan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas.(*/L. Ng. Mbuhang)