OJK Provinsi Jawa Timur Perkuat Struktur dan Tata Kelola Industri

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan acara Evaluasi Kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Se-Jawa Timur Tahun 2025.

Acara dengan tema “Peningkatan Kinerja LKM & LKMS Jawa Timur Melalui Penguatan Struktur
dan Penerapan Tata Kelola” ini dihadiri Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Kepala OJK Malang, Kediri, dan Jember.

Hadir pula perwakilan Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya (DPUV), Ketua Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (Aslindo), serta perwakilan pengurus LKM/LKMS wilayah Jawa Timur.

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menyampaikan bahwa forum evaluasi ini bukan sekadar wadah menilai capaian, tetapi juga momentum memperkuat komitmen bersama dalam implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028.

Roadmap tersebut mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko dan SDM, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekosistem layanan, serta penguatan regulasi, pengawasan dan perizinan.

“Kami berharap LKM dan LKMS dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi
kerakyatan yang sehat, transparan, berdaya saing, serta semakin inklusif dalam menjangkau masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Asep Hikayat selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Provinsi Jawa Timur menyoroti kondisi LKM/LKMS di Jawa Timur.

Disampaikan, hingga Juni 2025 tercatat 61 LKM/LKMS berizin dengan total aset Rp260,52 miliar dan penyaluran pembiayaan Rp162,93 miliar.

Secara umum, sebagian besar lembaga memenuhi rasio likuiditas, solvabilitas, dan ekuitas terhadap modal disetor. Namun, masih terdapat beberapa LKM yang belum sepenuhnya konsisten memenuhi ketentuan rasio kesehatan.

Menurut Asep, tantangan terbesar saat ini adalah rasio pinjaman bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang mencapai 12,79 persen, yang berdampak pada
menurunnya rasio ROA, ROE, dan efisiensi (BOPO). Selain itu, tingkat kepatuhan pelaporan juga baru mencapai 75 persen.

“Penyelesaian pinjaman bermasalah harus menjadi prioritas utama, karena hal ini terkait langsung dengan kesehatan industri dan kepercayaan masyarakat,” kata Asep.

“Di sisi lain, penguatan sistem informasi seperti SISPRO harus terus diperluas agar mendukung tata kelola yang lebih baik,” lanjut dia.

Dari sisi asosiasi, Ketua Aslindo Burhan menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak. Data Aslindo mencatat per Agustus 2025 terdapat 247 LKM/LKMS di Indonesia, sekitar 75 persen sudah menjadi anggota Aslindo.

Menurut Burhan, LKM/LKMS memiliki peluang besar untuk menjawab kebutuhan masyarakat kecil melalui pembiayaan mikro yang cepat dan fleksibel.

“Kami percaya LKM dan LKMS adalah ujung tombak keuangan kerakyatan. Dengan kolaborasi bersama fintech, bank digital, dan pemerintah, LKM/LKMS bisa lebih inovatif, inklusif, dan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi desa,” ujar Burhan.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai tantangan, OJK telah menerbitkan POJK 41/2024 tentang LKM yang memperkuat perizinan dan kelembagaan, dan POJK 48/2024 tentang Tata Kelola PVML yang memperluas standar tata kelola.

Juga, SEOJK 1/2025 tentang Laporan Keuangan LKM untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.

Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal industri LKM/LKMS agar tumbuh sehat, transparan, dan berdaya saing.

Dengan penguatan tata kelola dan struktur kelembagaan, LKM dan LKMS diharapkan dapat memperluas akses keuangan masyarakat, memperkuat ekonomi desa, dan berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur serta
Indonesia. (Gan)

Teks Foto: OJK Provinsi Jawa Timur evaluasi kinerja LKM dan LKMS Se-Jawa Timur Tahun 2025.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait