JAKARTA, beritalima.com | Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan PT Future View Tech (VTube) termasuk entitas ilegal sejak Juni 2020. Dan hingga saat ini kegiatan VTube masih belum mendapatkan izin dan dilarang, karena tidak memenuhi sejumlah rekomendasi yang disyaratkan.
Akan tetapi, beberapa waktu terakhir VTube malah ramai, banyak masyarakat yang tertarik mengikutinya. Membernya terus membesar. Ini karena VTube mengiming-imingkan keuntungan yang besar dengan cara yang cukup mudah bagi member, yakni hanya dengan menonton iklan di aplikasi VTube.
Imbal hasil dari menonton iklan ini berupa poin, yang nantinya bisa dicairkan. Tidak hanya itu, member juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari mengajak member baru untuk bergabung dengan kode referral yang diberikan untuk menambah poin.
Tidak hanya itu, masyarakat banyak tergiur jadi member Vtube karena tidak berbayar dan selama ini belum ada aduan kerugian. VTube tidak mengenakan biaya pendaftaran bagi member baru.
Syarat bagi calon member hanya minimal umur 17 tahun, dan memasukan data berupa nama lengkap, Nomor NIK/SIM/Paspor dan Nomor HP yang aktif. Kemudian, member hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari untuk mendapatkan Vtube Poin (VP).
Satu VP setara dengan USD 1 atau Rp 14.000. Nantinya, pihak VTube akan mengenakan pajak atau komisi atas penghasilan member mereka.
“Prinsip utamanya mereka tidak menghimpun dana dari masyarakat. Jadi tidak ada dana dari masyarakat. Ini yang kami pegang. Jadi tidak ada istilah masyarakat bayar,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing seperti dikutip dari unggahan instagram OJK, Senin (15/2/2021).
Berdasarkan laporan yang dia terima, memang belum ada aduan mengenai kerugian yang disebabkan oleh VTube. Informasi yang diterima hanya keberadaan Vtube yang masih ilegal tetapi kian populer.
“Sampai saat ini belum ada yang dirugikan. Laporan yang sampai ke kami adalah Vtube semakin merajalela. Ya kan kami sampaikan ke masyarakat jangan dulu Vtube. Kita belum menyatakan ini legal,” imbau Tongam. (Gan)