OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Terhadap Debitur Perbankan Korban Bencana

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau
pembiayaan Bank, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam badai siklon tropis seroja di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 5 Mei 2021 yang bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang
terkena dampak bencana alam.

Demikian disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert HP Sianipar, dalam siaran pers yang diterima wartawan beritalima.com, Kamis (20/5/2021) malam.

Robert Sianipar, didampingi Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilariis Minggu, Area Head Bank Mandiri, Wido Wibowo, dan Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kupang Stefanus Juarto.

Menurut Robert Sianipar, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara
Timur sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank, maka diberikan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan baru oleh perbankan di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Belu, Malaka, Manggarai, Ngada, Ende, Flores Timur, Lembata, Alor, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai daerah yang ditetapkan terkena bencana alam.

Berdasarkan data sementara yang telah diterima OJK, terdapat sekitar 7.397 debitur di 12 Bank Umum dan 6 BPR yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,2 triliun.

Jumlah ini akan terus berkembang mengingat proses pemetaan kondisi debitur oleh Bank masih terus berlanjut

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di
Indonesia yang Terkena Bencana Alam, meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, kualitas Kredit yang direstrukturisasi, Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.

Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Kedua, Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak, yakni Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak
bencana alam, dan Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara
terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

Ketiga, Pemberlakuan untuk Bank Syariah Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam,
istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain diberikan bagi debitur dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Dewan Komisioner OJK.

Untuk mendapatkan program restrukturisasi ini, beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh debitur adalah sebagai berikut:
Pertama, Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh Bank.

Kedua, Bank akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga dan pertimbangan lainnya.

Ketiga, Bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi
antara debitur dengan Bank. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan
debitur yang terdampak.

OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan. (*/L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait