JAKARTA, beritalima.com – Pengurus Gerakan Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, yang melibatkan Dirjen PHI dan Jamsos, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Deputi Restrurisasi dan Pengembangan Usaha Kem BUMN, dan 7 Direktur Utama perusahaan terkait penanganan permasalahan ketenagakerjaan di BUMN, diantaranya adalah PT. Perusahaan Listrik Pertamina, PT. Pertamina, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Krakatau Steel, PT. Indofarma, PT. Jasa Marga, PT. Garuda Indonesia.
Dari Rapat Dengar Pendapat tersebut, Hj. Okky Asokawaty dari Fraksi PPP menerangkan bahwa 24 BUMN mengalami kerugian dengan total Rp.5 triliun sepanjang Januari – Juni 2017. Sedangkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian USD 283,8 juta atau Rp3,77 triliun
Lebih lanjut dikatakan Okky Asokawati, apa yang menjadi penyebab BUMN sampai mengalami kerugian. Sedangkan masalah yang dialami oleh pekerja, dulunya di manajemen BUMN tersebut. Ketika tahu apa yang menjadi penyebab maka Komisi IX DPR, melakukan intervensi yang tepat sasaran baik dalam maupun luar.
Oleh sebab itu ditegaskan Okky kepada perusahaan Garuda Indonesia apa yang menjadi penyebab BUMN mengalami kerugian. Jadi dari sisi data, untuk menyelamatkan tenaga out sourching. Yang jelas – jelas melanggar undang – undang, bahwa setelah mereka bekerja sekian waktu, diangkat menjadi pegawai tetap.
“Apa yang bapak lakukan pelanggaran undang – undang. Jawaban dari masing – masing direksi, bagaimana sebenarnya kemampuan finansial masing – masing perusahaan yang bapak pimpin, kalau memang mereka menjadi pekerja tetap,” tegas Okky, Rabu (7/2/2018) di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih jauh hasil dari RDP, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Syamsul Bachri dari Fraksi Partai Golkar, mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pekerja outsourcing di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI pada 22 Oktober 2013 lalu. Pasalnya, hingga saat ini, permasalahan itu masih belum diselesaikan, baik terhadap pekerja di perusahaan BUMN sendiri maupun di anak perusahaan BUMN tersebut.
Komisi IX juga mendesak kepada para Direksi BUMN, seperti PT. PLN menyelesaikan masalah ketenagakerjaan terhadap pekerja yang saat ini mengalami permasalahan ketenagakerjaan.
Sementara kepada PT. Pertamina, Komisi IX mendesak agar menyelesaikan permasalahan awak mobil tangki di PT. Sapta Sarana Sejahtera, anak perusahaan PT. Pertamina serta menyelesaikan masalah hak-hak normatif dan pesangon kepada ahli waris pekerja NV NNGPM Sorong.
Kemudian, Komisi IX mendesak PT. Krakatau Steel agar menyelesaikan hak-hak normatif dan pesangon dari pensiunan mantan pekerja PT. Krakatau Steel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan kepada PT. Kertas Leces (Persero) dan PT. lglas (Persero) untuk menyelesaikan hak-hak normatif dan pesangon pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dedy mulyadi