Okky Asokawati, Politisi PPP DPR RI : BKKBN Harus Koordinasi Dengan Lintas Sektor

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Mengenai pemberdayaan keluarga dihadapan Kepala BKKBN di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Rabu (18/1/2017) Okky Asokawati menjelaskan sudah menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan Pasal 482, 482, dan 483 di RUU KUHP yang berhubungan dengan BKKBN. Dijelaskan Okky ada kekhususan – kekhususan yang terkait dengan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pencegahan penyakit menular.

“Mungkin yang perlu menjadi catatan bahwa pasal 483 ada kata – kata petugas dan wewenang. Nah itu perlu diberi penjelasan kepada pembahasan nanti terkait RUU KUHP. Karena kita ketahui bersama, LSM – LSM itu mereka juga sangat peduli terkait terkait penyebaran infeksi menular. Karena kalau tidak diberi penjelasan, khawatirnya nanti persepsi mereka mengenai petugas yang berwenang ini, atau kualitas penduduknya,” pungkasnya.

Lebih lanjut yang dibaca Okky, mengenai surat Mendagri tanggal 12 Februari 2010, menyatakan bahwa tugas BKKD hanya melaksanakan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan urusan KB. Sedangkan di luar urusan itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pencatatan Sipil.
Kemudian surat Mendagri 7 April 2011 lalu tentang penataan kelembagaan perangkat daerah di bidang KB dan pemberdayaan perempuan. Disitu dikatakan bahwa urusan pengendalian KB dimasukkan dalam rumpun pemberdaya perempuan, anak dan Catpil.

“Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana seharusnya, menurut saya Kepala BKKBN diminta koordinasi lintas sektor antara Kemendagri, BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak supaya masalah KB menjadi lebih baik,” terangnya.

Menurutnya bisa saling salah menyalahkan bila tidak saling koordinasi diantara sektor tersebut, karena ini bukan tanggung jawab Komisi IX DPR RI. Melainkan Kepala BKKBN berkoordinasi terkait dengan urusan kependudukan dan KB denfan stakeholder yang sudah disebutkan. Jelasnya menurut dia, BKKBN kalau bisa mengusulkan kepasa Presiden agar dapat menerbitkan inpres, terkait dengan percepatan penyelesaian masalah kependudukan dan KB.

“Jadi lintas sektoralnya bisa lebih cepat jalan dengan sapu tangan tandan kutip tangan Presiden. karen kalau tidak nanti seperti masalah – masalah yang ada di republik ini. Semua saling tunjuk menunjuk, saya rasa bukan urusan saya. Apakah mungkin kalau di BKKBN bisa memgusulkan agar Presiden mengeluarkan Inpres,” tukasnya.

Lanjutnya, ia menyarankan BKKBN dapat menyurati mengenai masalah pernikahan dini. Karena pernikahan dini itu merupakan masalah yang serius, sesuai data yang diperoleh tahun 2016, dari 2000 remaja lebih, 48 nya sudah mempunyai anak. Sedangkan dari data itu, tidak sesuai dengan RPJM tahun 2015 dimana 1000 remaja itu, seharusnya angkanya 38 yang sudah memiliki anak.
“Sedangkan tahun 2016 ada 48 remaja yang sudah punya anak, bahkan yang menyedihkannya di Kalbar, dari 1000 remaja ada 108 yang sudah punya anak. Namun yang menjadi program genre yang selama ini sudah dilakukan oleh BKKBN.

Kami Komisi IX DPR RI bersyukur bahwa genre ini harus bisa kami pantau tapi yang menjadi pertanyaan adalah kalau kemudian dari 1000 remaja itu ternyata jumlah remaja yang punya anak meningkat terus, seperti di Kalsel,” tuturnya.
Masih menjadi pertanyaan Okky mengenai program genre ini perlu dievaluasi kembali, terkait follow upnya apakah mungkin program genre itu masuk kurikulum di dalam sekolah – sekolah karena program genre seperti khawatir menjadi program yang tidak bisa dirasakan nantinya, remaja yang mempunyai anak terus meningkat.

“Hal itu disebabkan Pemerintah Indonesia seringkali menggembar gemborkan bahwa 10 – 20 tahun kedepan, kita akan mempunyai bonus demografi. Bagaimana antisipasi BKKBN menghadapi bonus demografi agar mereka yang terdiri dari usia yang musa sampai usia lansia. Maka dari itu, BKKBN harus mengantisipasi hal – hal tersebut,” tegasnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *