Oknum Bidan Di Purwoharjo Diduga Salahi SOP Persalinan, Hingga Sebabkan Meninggalnya Sang Bayi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Proses persalinan yang di tunggu tunggu orang tua sangatlah membuat perasaan tidak tenang, namun harapan keselamatan ibu dan bayi pun menjadi sebuah keharusan bagi suami ibu yang sedang mengandung dan proses persalinan

Namun harapan itu pupus di tengah jalan, pasangan suami istri (An dan NV ) warga desa Kradenan ini harus merelakan kepergian sang buah hatinya saat proses persalinan yang di lakukan salah satu bidan di desa purwoharjo.

Dari kejadian tersebut banyak lihak yang menanggap proses persalinan yang di lakukan oknum bidan yang berdinas di puskesmas purwoharjo ini diduga menyalahi SOP yang ada,

Seperti yang di ungkapkan Febri, salah satu aktifis yang getol menyoroti dunia kesehatan ini menduga bahwa oknum bidan (YN) menyalahi SOP proses persalinan

“Seharusnya bidan itu mendiagnosa dulu apakah bayi dan ibunya ini layak menjalani persalinan normal atau dengan cara operasi, bukan setelah di tangani baru di lakukan rujukan, akhirnya telat dan mengakibatkan kematian sang bayi, hal ini akan kita tindak lanjuti ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran yang lain.” Ungkap Febri

Sementara menurut kepala dinas Kesehatan, Dr Widji Lestariono, mengungkapkan bahwa terjadi kematian sang bayi dalam proses persalinan itu ada beberapa faktor yang menyebabkan

“Selain kondiso yang tidak memungkinkan atau kelalaian petugas, kegagalan dalam proses persalinan itu juga ada beberapa faktor yang menyebabkan, saya masih belum bisa memastikan apa penyebabnya, dalam hal ini di perlukan audit medis secara mendalam dulu, baru nanti kita bisa menentuka faktor apa yang menyebabkan kematian sang bayi, tapi hal ini agar menjadi pembelajaran para bidan yang lain agar lebih hati-hati dalam memberikan pelayanan pada masyarakat utamanya dalam proses persalinan.”jelas Dr Rio

Namun sayangnya kepala puskesmas purwoharjo dan Oknum Bidan YN enggan berkomentar saat di konfirmasi di kantornya.

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *