ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606. Agar semua orang Indonesia.
Seorang oknum guru di Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 2 Capalulu, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang murid inisial MS kelas 9 karena catatan tidak lengkap
Peristiwa tersebut terjadi lantaran siswa yang ditanya tentang catatan tidak lengkap, namun siswa tidak dapat menunjukkan buku catatannya, karena siswa yang bersangkutan tidak hadir disekolah satu hari, lantaran pergi ke orang di Sanana untuk meminta uang di orang tua, karena ada kekurangan, “kata sala satu warga yang namanya tidak mau dipublikan kepada media ini.
Lanjut Sumber, namun siswa tersebut sudah memberitahukan kepada teman,akan tetapi temannya lupa untuk menyampaikan kepada wali kelasnya, ketika siswa bersangkuta masuk sekolah, tiba tiba oknum guru matematika, Falinda Mahdi menanyakan kepada siswa tersebut
Dimana catatan kamu, kenapa tidak ada catatannya, langsung oknum guru itu menampar siswa tersebut sebanyak 7 kali di samping pipi keri dan berkata didepan siswa itu,sambil berkata orang tuanya sudah bodok dan tidak tau mendidik anaknya
“Kemudian oknum guru itu juga mengancam siswa tersebut bahwa tidak akan lulus dalam ujian nanti. Kejadian tersebut sudah terjadi kepada beberapa teman siswa yang lain, “katanya.
Orangtua korban inisial DS mengatakan, kecewa karena berkata didepan anak saya itu, orang tuanya sudah bodok dan tidak tau mendidik anaknya dan oknum guru mengancam anak saya bahwa tidak akan lulus dalam ujian nanti.
” Untuk itu, saya selaku orang tua kandung sangat kecewa dengan ucapan oknum guru tersebut, “Untuk itu pihaknya meminta Kepala Sekolah mau pun pihak Dinas Pendidikan agar segera memberikan sangsi tegas kepada oknum guru tersebut, “tegasnya.
Kepala sekolah SMPN 2 Capalulu, Elsa Lapau saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 812-1240-xxxx, mengatakan, pihaknya sudah panggil yang mewakili orang tua siswa untuk menyelesaikan peristiwa tersebut, dan kami sudah menyelesaikan, “ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Maulana Usia saat dikonfirmasi, mengatakan, terkait dengan oknum guru, pihaknya akan sampaikan kepada kepala bidang pendidikan untuk mengecek informasi tersebut benar atau tidak, “kata Maulana, “Jum’at (24/2/23)
Lanjut Maulana, Kalau benar, maka akan sampaikan teguran kepada kepala sekolah dan oknum tersebut agar tidak lagi melakukan hal yang sama. Teguran berupa pembinaan nasehat kepada oknum guru tersebut.
Karena pihaknya yakin tidak mungkin guru aniaya siswa, tapi bila benar yang bersangkutan oknum guru aniaya siswa, maka akan d tegur dan berikan sanksi. Sebaliknya kalau catatan tidak lengkap dan mungkin guru menegur siswa tersebut wajar, karena catatan adalah bagian dari proses belajar mengajar dilingkungan satuan pendidikan.
“Yang pasti pihaknya melakukan kores cek dilapangkan melalui bidang pendidikan. Dan kepala sekolah akan dimintai keterangan terkait kejadian tersebut untuk, kemudian pihaknya perintahkan ke kepala sekolah untuk diselesaikan secara kekeluargaan, “pintanya. [dn]